KEJAGUNG KEMBALI PERIKSA KASUS DUGAAN KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA

JAKARTA, WWW.LIPUTAN68.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan kembali melakukan pemeriksaan 5 saksi dan satu tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyoni mengatakan, lima saksi dan satu tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kemarin, Rabu (15/4). Mereka yang diperiksa ialah Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto, serta seorang tersangka yang diperiksa bernama Joko Haryono Tirto.

“Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” kata Hari dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, (16/4).

Lebih lanjut Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.

“Pemeriksaan para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka HH dan JHT,” ucapnya.

Meskipun kondisi penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, namun Kejaksaan Agung menekankan pihaknya akan berusaha sepenuhnya untuk tetap melakukan kegiatan penegakan hukum.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *