Bagi daerah yang akan Pilkada 2020, KPK Ingatkan Petahana Jangan Politisasi Anggaran Covid-19

Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. “Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari,” pesannya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriyono menyampaikan perkembangan terakhir terkait penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota. Dimana beberapa Pemkab/Pemko meminta agar disalurkan bantuan tunai dan ada yang meminta bantuan non tunai berupa sembako.

“Kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab/pemko yang menginginkan bantuan berupa sembako dan berupa uang tunai. Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar pemkab/pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing. Kata Pak Gubernur, ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” jelas Agus.

Berikutnya, Agus mengimbau agar pemkab/pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan Covid-19, sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Video konferensi dimulai dengan paparan dari Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua, masukan dan arahan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko dan GTPP Sumut, dan tanya jawab dari pemkab/pemko.

(M-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *