Bagi daerah yang akan Pilkada 2020, KPK Ingatkan Petahana Jangan Politisasi Anggaran Covid-19

Liputan HUKUM563 views

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19. Termasuk tidak boleh mempolitisasi anggaran Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (6/5).

Mewakili GTPP Sumut, diikuti oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga. Keduanya berpartisipasi dalam video konferensi dari Posko GTPP Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan. Adapun 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat saai itu yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya, potensi penyelewengan anggaran bansos terutama terkait menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.

“Sebanyak 23 Pemkab/Pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Dimana di antaranya sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegasnya.

Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat, kata Maruli, adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran. “Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ucap Maruli.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *