MEDAN – LIPUTAN68.COM – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Riadil Akhir Lubis yang juga selaku Pusat Pengendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut membantah adanya keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dari pembelian paket bantuan sembako seharga Rp225.000 per paket. Karena harga ditentukan berdasarkan hasil survei dan ketentuan dalam proses pengadaan barang jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Riadil Akhir Lubis didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar, Jumat (15/5), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, terkait adanya pemberitaan mengenai selisih harga pasar dengan harga pembelian paket sembako bantuan Pemprov Sumut.
Diinformasikan bahwa pengadaan sembako ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, sehingga pengadaannya wajib melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Pengadaan sembako ini mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama dalam menyikapi dampak sosial Covid-19 kepada masyarakat.
Pengadaan sembako ini juga memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan berkontribusi dalam peningkatan dan penggunaan produk dalam negeri serta peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Riadil menjelaskan, paket bantuan sembako seharga Rp225.000/paket terdiri dari beras 10 kg, gula 2 kg, minyak makan 2 liter dan mi instan 20 bungkus. Harga Rp225.000 ini pembagiannya pertama didasarkan pembagian alokasi anggaran Rp300 miliar lebih kurang dibagi dengan jumlah kuota kabupaten/kota yaitu 1.321.426 KK dengan 4 item tadi.
“Harga Rp225.000 ini kita cari lah 4 item harga ini melalui harga survei, yang bersumber nilainya dari perkulakan, grosir, mall, eceran, pajak dan lain-lain, termasuk harga rujukan dari Dinas Perdagangan Sumut,” jelasnya.








