MEDAN – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terbukti melakukan korupsi mark up pengadaan sembako bantuan penanganan Covid-19. Dari 1,3 juta paket yang disiapkan Pemprovsu, tercatat keuntungan mark up tersebut mencapai 27,6 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumut, Razak Nasution, Jum’at (15/5/2020).
Razak mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi HIMMAH Sumut di sejumlah pasar dan grosir di Kota Medan, harga beberapa jenis sembako yang disampaikan Riadil Akhir Lubis dari Gugus Tugas Covid itu terlalu jauh mark up nya.
Menurutnya, jumlah paket senilai Rp225.000 per paket per KK, sebagaimana yang disampaikan Riadil, seperti beras 10 kg Rp112.000, minyak goreng 2 liter Rp28.000, gula 2 kg Rp37.000 dan mi instan 20 bungkus Rp48.000, dinilai sangat tinggi mark up nya.
Dikatakannya, jika Pemprov Sumut anggarkan pembelian beras itu 10 kg Rp112.000, di pasaran harga beras 10 kg itu hanya Rp106.000, dan itu sudah beras premium.








