BPIPLH MENGHIMBAU DALAM PENANGANAN LIMBAH MEDIS COVID-19 JANGAN ASAL-ASALAN KARENA BERBAHAYA BAGI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN

Laporkan Data dan Evaluasi BIPPLH pun meminta Pemerintah Provinsi Bali
melalui instansi terkait misal Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan agar melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana sudah penanganan limbah medis Covid-19 ini berjalan di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 maupun juga di Puskesmas.

Jangan sampai luput dari pengawasan. Kalau
ada penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan yang yang ada seperti apa tindakan pemerintah ataukah ada sanksinya juga,” kata Subudi ada sanksinya juga, kata Subudi la mencontohkan salah satu limbah medis Covid-19 adalah APD (Alat Pelindung Diri) yang merupakan saran medis sekali pakai. Seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19 Bali tentu akan berbanding lurus dengan jumlah penggunaan APD untuk tenaga medis.

Dalam hal ini, imbuh Subudi, perlu diketahui
data berapa jumlah limbah APD yang perlu
diperhatikan dan ditangani lalu sejauh ini
seperti apa sudah penanganannya. Lalu
apakah ada residu atau limbah medis yang
tidak tertangani dan bagaimana juga
dampaknya dari aspek kesehatan maupun
lingkungan?
“Kami minta instansi terkait apakah Dinas
Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan
juga bisa menginformasikan ke publik data
limbah medis ini dan bagaimana penanganan,”
harap Subudi Tangani Limbah Rumah Tangga Covid-19.

Selain limbah medis penanganan Covid-19 di
rumah sakit maupun puskesmas, BIPPLH juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga yang terkait pencegahan Covid-19 maupun misal yang terkait dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun yang melakukan karantina mandiri. Misalnya limbah
berupa masker maupun sarung tangan atau
APD lainnya.

Alangkah baiknya kemungkinan limbah
berbahaya seperti masker dan sarung tangan
disemprot disinfektan terlebih dahulu kemudian baru diolah seperti limbah rumah tangga lainnya,” ujar Subudi.
Mekanisme pengelolaan sampah rumah
tangga terkait penanganan Covid-19 telah
diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius
(Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari
Penanganan Covid-19.

Sumber : Jarrak.id

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *