Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.
Denpasar – liputan68.com | Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar fomang Gede Subudi mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar dilakukan dengan baik.
Hal ini penting selain untuk mengurangi
dampak kesehatan dan potensi penularan
Covid-19 dari limbah medis ini, juga untuk
mencegah dampaknya pada pencemaran dan
kerusakan lingkungan di Bali.
Penanganan limbah medis Covid-19 harus jadi perhatian serius, harus dilakukan dengan baik dan optimal. Jangan sampai asal-asalan
karena sangat berbaya bagi kesehatan maupun lingkungan,” kata Subudi, Sabtu (23/5/2020).
Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU)
Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar
Dagang dan Industri) Provinsi Bali ini
mengingatkan penanganan limbah medis
Covid-19 khususnya di rumah sakit yang
menangani pasien Covid-19 harus dipastikan la menyebutkan ada sejumlah aturan yang
dijadikan rujukan dalam penanganan limbah
medis Covid-19.
Pertama, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat
Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius
(Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari
Penanganan Covid-19.
Limbah medis penanganan COVID-19
merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Lalu mengacu pula pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.








