ANGGOTA KOMISI III DPR RI : PEMERINTAH MESTI BERTERIMAKASIH ATAS JASA-JASA MENTERI KESEHATAN SITI FADILAH SUPARI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA BAHKAN DUNIA

Berdasarkan hal tersebut, mengingat record dan pengalaman Beliau dalam perspektif profesionalitasnya, jasa serta usia beliau yang sudah diatas 70 th dan sangat rentan terpapar Covid-19, meskipun statusnya terhalang oleh PP 99/2012 u/ mendapatkan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan kepada Beliau. Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19, dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan Red Zone.

Saya menghimbau agar kiranya pejabat negara khususnya Dirjen PAS bisa melihat persoalan dengan utuh, obyektif dan dengan hati nurani, khususnya kepada Warga Binaan yang sudah lansia dan rentan terpapar Covid-19, yang saat ini tidak mendapatkan fasilitas melalui Permenkumham 10/2020.

Pastikan mereka aman dari potensi penularan Covid-19, pisah mereka dari lingkungan yang disinyalir terjangkit, apalagi nyata-nyata dinyatakan Red Zone, dan tempatkan di tempat yang aman dari potensi penyebaran. Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM.

Sumber : DR.Didik Mukrianto SH.MH

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *