Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Ke-11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya laki-laki dan menjadi terapis atau tukang pijat di sana. Polisi juga mengamankan A, yang berperan sebagai perekrut dan menyediakan tempat.
“Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu,” ujarnya.
(M-01)
