MEDAN – LIPUTAN68.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan A, penyedia tempat pijat khusus gay atau homoseksual dan perekrut terapis di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara 11 orang terapis yang bekerja di tempat pijat itu telah dipulangkan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis di tempat pijat khusus untuk gay itu merupakan korban. Praktik pijat plus-plus itu sudah dua tahun beroperasi.
“Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut,” kata Simon di Medan, Jumat (5/6/2020).
Simon mengatakan, tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (31/5/2020).








