Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Sumber : Humas Polda Kepri
Wartawan : Habil
Editor : SF
