Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri

Wassalamualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri

Sumber : Humas Polda Kepri

Wartawan : Habil

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *