Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Ujaran Kebencian (HATE SPEECH)

“Selanjutnya pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamanakan tersangka dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut, dan tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu Postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi. Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, M.H., menyampaikan bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000,-.” Tutup Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.

Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri

Wassalamualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Sumber : Humas  Polda Jabar

Wartawan : Habil

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *