Dirjen GTK: Ketuntasan Kurikulum Tidak Perlu Dipaksakan di Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Pendidikan dalam masa pandemi COVID-19, guru tidak perlu fokus pada penuntasan kurikulum. Pembelajaran yang diberikan guru harus menyesuaikan dengan kemampuan murid dan hal ini menjadi poin utama saat penyesuaian kurikulum. “Ini akan jadi sebuah catatan, kurikulum tidak perlu dituntaskan dan jangan dipaksakan.”

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril pada saat Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (16/06/2020). Ia mengatakan, konteks kurikulum ada dua yakni dari murid dan guru. Dalam hal ini, relasi kurikulum dengan kebutuhan siswa harus selalu terjadi dan aktif, maka pada situasi COVID-19 kurikulum menjadi sebuah hal yang perlu disesuaikan dengan keadaan.

Liputan JUGA  Kunjungi RS Polri, Kapolri Pastikan Pasien Covid-19 Terlayani Dengan Baik dan Bagikan Bansos ke Nakes

“Jadi kurikulum apa pun yang disederhanakan atau tidak, tetap saja seorang pendidik harus selalu berinteraksi sehingga pembelajaran harus disesuaikan dengan konteks sekolah dan murid berada,” ujarnya.

Menurutnya, interaksi yang dinamis antara guru dan siswa tetap dibutuhkan karena interaksi ini tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, kata Iwan perlu bantuan dari komunitas seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk berdiskusi agar mendapat ide baru dalam menjalankan pembelajaran di era pandemi. “Dengan demikian, guru mendapat ide baru untuk dapat menerjemahkan ide-ide materi dalam pembelajaran,” ungkapnya.

Iwan juga mengatakan dalam menentukan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), para guru harus menggunakan asesmen atau penilaian, misalnya untuk siswa kelas empat sebelum memasuki materi guru dapat mengulangi terlebih dahulu materi kelas sebelumnya sehingga akan membantu guru dalam mengajar sesuai dengan kondisi anak.

Liputan JUGA  Perguruan Tinggi Indonesia Berkolaborasi Dengan UK dalam Penelitian Penanganan Covid-19

“Asesmen ini dilakukan agar para guru dapat melihat kondisi tahun ajaran baru ini, kemampuan siswa ada di level mana, dan para guru perlu menjemputnya. Ini perlu diferensiasi, jadi asesmen bisa simpel. Materi kelas sebelumnya bisa digunakan untuk tes kondisi murid seperti apa,” katanya.

Usulan Kurikulum dari Pemangku Kepentingan Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menerapkan kurikulum darurat di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan usulan adanya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19 saat ini sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk).

Liputan JUGA  Libur Nataru ; Pakai Mobil Pribadi Tidak Wajib Rapid Test Antigen, Tapi...

“Banyak permintaan misalnya dari KPAI, PGRI, agar Kemendikbud menerapkan kurikulum khusus pandemi COVID-19. Kami sudah sampaikan ke Balitbangbuk untuk dikaji. Namun secara detail, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud yang akan menyampaikan sebagai pihak yang membahas hal tersebut,” jelas Hamid yang juga hadir dalam acara tersebut.

“Pada prinsipnya Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan kepala sekolah dan guru untuk melakukan inovasi yang bisa digunakan dalam berbagai keadaan,” ujar Hamid.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *