Pengembalian Asset Negara Dari Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi

Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang Kita angkat di sini adalah APBDes. Jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan, Kasus tindak pidana korupsi ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,seperti yang di kutip dalam akun [email protected] dan dilansir terdepan.co.id kemarin 18 juni 2020.

Keberhasilan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa ASEP MULYANA Bin ISMAIL yang dibayarkan melalui sepupu terdakwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999.
Dakwaan Subsidiair psl. 3 Jo. pasal.18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sbgmn telah diubah dg UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Dakwaan Lebih Subsidair pasal. 9 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana tlh diubah dg UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merupakan upaya @kejaksaan.ri dalam  memulihkan Kerugian Negara melalui pengembalian kerugian Negara yg sejalan dg tujuan keadilan restorative, yakni pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pd pemidanaan pelaku, namun jg pemulihan kerugian Negara.

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *