Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An.MayJen TNI(pur) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

• Penasehat Hukum :
Tonin Singarimbun & partner.

• Panitera Pengganti :
Aldino Heriyanto, S.H.

• Jumlah Massa / Pengunjung :
-/+ 30 orang

• Jalannya Sidang :

– Pukul 10.25 WIB, Majelis Hakim memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 4, sidang di buka untuk umum.

– Pukul 10.43 WIB, sidang diskors menunggu kedatangan saksi An. Irfansyah. Situasi aman terkendali.

– Pukul 13.47 WIB, sidang kembali dimulai dengan keterangan dari saksi An. Irfansyah. Dalam keterangannya saksi menjelaskan antara lain, sbb :
1. Saksi diperkenalkan dengan terdakwa oleh sdr. Azwarmi, awalnya dipekerjakan untuk menjaga kediaman terdakwa. Lalu dikemudian hari di tawarkan untuk menjadi eksekutor menghabisi 4 tokoh dalam pemerintahan.
2. Saksi pernah dipinjamkan 2 (dua) pucuk senpi berikut 13 (tiga belas) butir peluru selama 3 (tiga) hari, dipinjamkan oleh sdr. Azwarmi, supir Kivlan Zen. Senjata tersebut dibawa oleh saksi ketika survei lokasi dilapangan.
3. Saksi melakukan pemantauan salah satu target disekitar kantor, tujuannya untuk mengeksekusi (baca; bunuh), dengan mengelilingi area sekitar kantor target namun tidak menemukan target.

– Pukul 15.38 WIB, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan kembali pada Hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Situasi aman terkendali.

Sumber : Ump.

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *