Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An.MayJen TNI(pur) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PERIHAL PENGAMANAN SIDANG KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL AN. MAYJEN TNI (PUR.) KIVLAN ZEN DI PN JAKARTA PUSAT.
Jakarta – LIPUTAN68.COM – Selamat siang Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.00 s/d 15.38 WIB, telah dilaksanakan *Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An. Mayjen (Pur.) Kivlan Zen di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.
• Jumlah Kuat Pengamanan :
10 pers Polsek Kemayoran dipimpin Padal Ipda Suhardi, S.H.
• Nomor Perkara :
960/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst.
• Klasifikasi perkara :
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP
• Agenda sidang :
Keterangan Saksi
• Ruang sidang :
Kusuma Atmaja 4

• JPU :
1. P. Permana
2. Andre
3. Reza
4. Ahmad Patoni
5. Andri
6. Priyo
7. Santoso
8. Harry Royon Poltak
9. Marly Daniel
10. Fardi
• Terdakwa :
Mayjen TNI (Pur.) Kivlan Zen
• Hakim :
Ketua : Saefudin Zuhri, S.H., M.H.
Anggota : Agung Suhendro, S.H., M.H.
Anggota : Panji Surono, S.H., M.H. diwakilkan hakim pengganti An. Dulhusin, S.H., M.H.
• Penasehat Hukum :
Tonin Singarimbun & partner.
• Panitera Pengganti :
Aldino Heriyanto, S.H.
• Jumlah Massa / Pengunjung :
-/+ 30 orang
• Jalannya Sidang :
– Pukul 10.25 WIB, Majelis Hakim memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 4, sidang di buka untuk umum.
– Pukul 10.43 WIB, sidang diskors menunggu kedatangan saksi An. Irfansyah. Situasi aman terkendali.
– Pukul 13.47 WIB, sidang kembali dimulai dengan keterangan dari saksi An. Irfansyah. Dalam keterangannya saksi menjelaskan antara lain, sbb :
1. Saksi diperkenalkan dengan terdakwa oleh sdr. Azwarmi, awalnya dipekerjakan untuk menjaga kediaman terdakwa. Lalu dikemudian hari di tawarkan untuk menjadi eksekutor menghabisi 4 tokoh dalam pemerintahan.
2. Saksi pernah dipinjamkan 2 (dua) pucuk senpi berikut 13 (tiga belas) butir peluru selama 3 (tiga) hari, dipinjamkan oleh sdr. Azwarmi, supir Kivlan Zen. Senjata tersebut dibawa oleh saksi ketika survei lokasi dilapangan.
3. Saksi melakukan pemantauan salah satu target disekitar kantor, tujuannya untuk mengeksekusi (baca; bunuh), dengan mengelilingi area sekitar kantor target namun tidak menemukan target.
– Pukul 15.38 WIB, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan kembali pada Hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Situasi aman terkendali.
Sumber : Ump.
Editor : SF

Tinggalkan Balasan