Liputan BERITA

Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An.MayJen TNI(pur) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

PERIHAL PENGAMANAN SIDANG KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL AN. MAYJEN TNI (PUR.) KIVLAN ZEN DI PN JAKARTA PUSAT.

Jakarta – LIPUTAN68.COM – Selamat siang Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.00 s/d 15.38 WIB, telah dilaksanakan *Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An. Mayjen (Pur.) Kivlan Zen di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

• Jumlah Kuat Pengamanan :
10 pers Polsek Kemayoran dipimpin Padal Ipda Suhardi, S.H.

• Nomor Perkara :
960/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst.

• Klasifikasi perkara :
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP

• Agenda sidang :
Keterangan Saksi

• Ruang sidang :
Kusuma Atmaja 4

Foto. Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Kasus An.Kivlan Zen

• JPU :
1. P. Permana
2. Andre
3. Reza
4. Ahmad Patoni
5. Andri
6. Priyo
7. Santoso
8. Harry Royon Poltak
9. Marly Daniel
10. Fardi

• Terdakwa :
Mayjen TNI (Pur.) Kivlan Zen

• Hakim :
Ketua : Saefudin Zuhri, S.H., M.H.
Anggota : Agung Suhendro, S.H., M.H.
Anggota : Panji Surono, S.H., M.H. diwakilkan hakim pengganti An. Dulhusin, S.H., M.H.

• Penasehat Hukum :
Tonin Singarimbun & partner.

• Panitera Pengganti :
Aldino Heriyanto, S.H.

• Jumlah Massa / Pengunjung :
-/+ 30 orang

• Jalannya Sidang :

– Pukul 10.25 WIB, Majelis Hakim memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 4, sidang di buka untuk umum.

– Pukul 10.43 WIB, sidang diskors menunggu kedatangan saksi An. Irfansyah. Situasi aman terkendali.

– Pukul 13.47 WIB, sidang kembali dimulai dengan keterangan dari saksi An. Irfansyah. Dalam keterangannya saksi menjelaskan antara lain, sbb :
1. Saksi diperkenalkan dengan terdakwa oleh sdr. Azwarmi, awalnya dipekerjakan untuk menjaga kediaman terdakwa. Lalu dikemudian hari di tawarkan untuk menjadi eksekutor menghabisi 4 tokoh dalam pemerintahan.
2. Saksi pernah dipinjamkan 2 (dua) pucuk senpi berikut 13 (tiga belas) butir peluru selama 3 (tiga) hari, dipinjamkan oleh sdr. Azwarmi, supir Kivlan Zen. Senjata tersebut dibawa oleh saksi ketika survei lokasi dilapangan.
3. Saksi melakukan pemantauan salah satu target disekitar kantor, tujuannya untuk mengeksekusi (baca; bunuh), dengan mengelilingi area sekitar kantor target namun tidak menemukan target.

– Pukul 15.38 WIB, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan kembali pada Hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Situasi aman terkendali.

Sumber : Ump.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian