Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An.MayJen TNI(pur) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


PERIHAL PENGAMANAN SIDANG KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL AN. MAYJEN TNI (PUR.) KIVLAN ZEN DI PN JAKARTA PUSAT.

Jakarta – LIPUTAN68.COM – Selamat siang Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 Pukul 10.00 s/d 15.38 WIB, telah dilaksanakan *Pengamanan Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal An. Mayjen (Pur.) Kivlan Zen di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

• Jumlah Kuat Pengamanan :
10 pers Polsek Kemayoran dipimpin Padal Ipda Suhardi, S.H.

• Nomor Perkara :
960/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst.

• Klasifikasi perkara :
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP

• Agenda sidang :
Keterangan Saksi

• Ruang sidang :
Kusuma Atmaja 4

Foto. Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Kasus An.Kivlan Zen

• JPU :
1. P. Permana
2. Andre
3. Reza
4. Ahmad Patoni
5. Andri
6. Priyo
7. Santoso
8. Harry Royon Poltak
9. Marly Daniel
10. Fardi

• Terdakwa :
Mayjen TNI (Pur.) Kivlan Zen

• Hakim :
Ketua : Saefudin Zuhri, S.H., M.H.
Anggota : Agung Suhendro, S.H., M.H.
Anggota : Panji Surono, S.H., M.H. diwakilkan hakim pengganti An. Dulhusin, S.H., M.H.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *