Protokol Kesehatan dan Protokol Ekonomi

Memakai masker, agar seseorang ketika berhadapan dengan orang lain tiba-tiba batuk atau bersin, tidak menyebarkan virus kepada orang lain, dan tidak merusak udara. Aturan memakai masker ibarat memakai payung atau mantel pada musim hujan untuk melakukan aktivitas. Karena beraktivitas tidak
harus menunggu hujan reda. Demikian halnya kita tidak perlu menunggu virus Corona kembali ke asalnya (habis).

Maka, pakailah masker. Masker milik manusia yang menghambakan dirinya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketika kita seseorang memakai masker, maka dia telah beribadah kepada Sang Pencipta. Dipastikan
dirinya perpahala dan dijanjikan masuk Surga. Bila tidak, dipastikan dirinya berdosa, karena lalai atau sombong . Ganjarannya adalah Neraka.

Perintah mentaati aturan protocol kesehatan menjadi wajib, walau kadangkala mengganggu kebebasan. Ayo kita katakan, “Saya mencintai sesama dan lingkungan”. Ketika bosan datang menghampiri, ayo
kita katakan, “Saya harus menang melawan Corona”.

Melawan Corona tidak bisa disamakan dengan musuh yang sedang mengarahkan senjatanya kepada kita. Bila bertempur melawan musuh, dapat diprediksi jumlahya. Bila musuh 30 orang menyerang kita,
maka kita harus menyiapkan kawan 90 orang melawannya untuk memenangkan pertempuran. Kalau Corona, kita cukup menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
sebelum melakukan kegiatan lain. Langkah penting lainnya, menjaga jarak, menghindari keramaian, menggunakan alat pelindung mata, dan mendisiplinkan diri dan keluarga.

Bagaimana keluar dari jeratan ekonomi akibat Corona?

Menyelesaikan pandemic Corona, telah dihadapi dengan langkah protocol kesehatan. Bagaimana dengan terganggunya daya beli masyarakat yang berakibat pada berkurangnya kemampuan keuangan
negara? Pandemi Corona dan ekonomi dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan, tidak bisa jalan sendiri-sendiri, harus terintegrasi.

Hubungan manusia dengan manusia , akibat pandemic Corona telah terganggu, bahkan telah menjadi ancaman terhadap sosial budaya dan pertumbuhan ekonomi melambat. Berbagai upaya telah disiasati dengan menggunakan teknologi berbasis informasi teknologi (IT), namun masih dirasakan kurang.

Pengembangan ekonomi tidak lepas dari pengembangan silaturahim, baik makro maupun mikro. Pada mulanya ekonomi makro dilaksanakan melalui perdagangan barter, kemudian berkembang, hingga akhirnya menggunakan mata uang yang sah, baik cash maupun electronic money.

Founding Fathers, Mohammad Hatta, telah mengatakan bahwa “koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian Indonesia”. Pelaksanaan koperasi secara konvensional sudah tidak sesuai dengan keadaan pandemi, karena protocol kesehatan mengatur untuk menjaga
jarak dan menghindari keramaian. Sudah saatnya pemerintah membanguna elektronik koperasi (e-koperasi).

Membangun e-koperasi termaktub di dalamnya pemberdayaan masyarakat , disesuaikan dengan kepadatan penduduknya. Masyarakat kota membangun koperasi tingkat rukun warga (RW), terdiri dari beberapa rukun tetangga (RT). Sedangkan masyarakat desa membangun e-koperasi desa.

Keberadaan e-koperasi mempermudah masyarakat memperoleh sembilan bahan pokok (sembako) dan memberikan keuntungan kepada masyarakat itu sendiri , baik laba maupun pemanfaatan kuota internet, yang keanggotaannya dapat diketahui dengan zona jaringan (geostationeri) yang dibangun e-koperasi, karena mempunyai sandi sendiri.

Dinamika hubungan masyarakat dalam lingkung e-koperasi akan meningkatkan hubungan silaturahmi, sekaligus dapat mengetahui keadaan warga sebagai anggota e-koperasi. Bila ada bantuan dari
pemerintah, mudah dan tepat sasaran pendistribusiannya, karena e-koperasi telah mempunyai data yang akurat.

Pengawasan dinamika e-koperasi sangat dibutuhkan, hal ini dapat dihadapi dengan menyambungkan link untuk mempermudah berbagi informasi dengan kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota,
provinsi dan pusat.

Kebersamaan dan persaudaraan sangat dibutuhkan dalam memutus jaringan virus Corona, sehingga e-kopetrasi dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan sila kelima Pancasila
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).

Keberadaan pasar modern serta pelaku dagang di pasar tradisional dapat dijadikan mitra e-koperasi, yang pada gilirannya terjadi pembagian keuntungan (profit sharing) dan dapat dirasakan masyarakat. Kerja sama ekonomi di atas diatur dengan protocol ekonomi.

Penulis H. Albiner Sitompul , S.IP, M.AP, Ketua Umum Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *