JAKARTA – LIPUTAN68.COM – MUI secara tegas menolak program sertifikasi da’i yang digagas oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI. Menurut MUI, program ini nantinya dapat menimbulkan kegaduhan.
“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” demikian pernyataan yang disampaikan Sekjen MUI KH Anwar Abbas dalam siaran pers kepada awak media, Selasa (8/9).
Berikut pernyataan lengkap MUI:
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA
=================================
Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020
بسم هللا الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program
Da’i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.








