Ketua DPRD Sergai Mediasi Kasus Terkait Pemberhentian Kadus

Maka produk yang dilakukan atau dikeluarkan oleh Kepala Desa atas nama jabatannya maka ini harus sesuai dan mengacu dalam peraturan tata negara. Apabila dilanggar ini kan melanggar peraturan kenegaraan.

Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu semua sudah diatur dalam Undang-undang, Permendagri dan juga Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 dan diubah menjadi nomor 7 tahun 2019
Tentang Perangkat Desa.

“Maka kita harapkan jangan sempat produk yang dikeluarkan ini melanggar peraturan yang ada. Bukti dan dokumen pendukung itu menjadi kekuatan kita. Apa poin penting dari musyarawah dan jejak pendapat itu dan sudahkah melakukan pemberhentian sementara,”ujarnya.

Ditegaskan Nuralamsyah, semua kebijakan dan administrasi harus sesuai peraturan yang ada. Lakukan langkah kondusif sehingga tidak menimbulkan polemik dan jangan permasalahan ini dijadikan manfaat ke arah politik apalagi menjelang Pilkada 2020.

“Ketua DPRD Sergai saat ini tugasnya ialah menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada oleh karena itu dilakukan mediasi apa permasalahan yang sebenarnya. Maka kita harapkan kepada Kades lakukan langkah-langkah arif dan baik sesuai regulasi yang ada,”pungkasnya.

Menanggapi Tim Pakar DPRD tersebut, Kades Pekan Tanjung Beringin kembali menerangkan ia juga telah melakukan tindakan persuasif secara tulisan dan lisan namun ia mengakui SP tidak diberikan kepada yang bersangkutan, hanya saja untuk administrasi desa.

Kades Indra Syahputra mengaku sudah turun ke dusun-dusun untuk mendengar aspirasi warga tentang permalasahan Kadus nya. Banyak warga yang menginginkan Kadus tersebut harus diberhentikan karena banyak permasalahannya.

Diakhir pertemuan itu, Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan hal ini lakukan guna untuk mediasi agar duduk permasalahannya tentang Kadus yang diberhentikan Kades Pekan Tanjung Beringin tanpa menerima SP1, SP2 dan SP3.

“Saya minta agar ini di akomodir ulang sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Setelah ini hasilnya, kita akan balas surat kepada pelapor (Kadus),”tegas dr Riski Ramadhan Hasibuan.

Sementara itu, Camat Tanjung Beringin Syafruddin kepada wartawan mengaku dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah kembali tentang pemberhentian para Kadus di Desa Pekan Tanjung Beringin karena hasil keputusan itu dapat ditinjau ulang, bilangnya.

Diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh pihak Kecamatan Tanjung Beringin tersebut menerangkan tentang pemberhentian diantaranya Kadus IV Muhammad Nasir, Kadus VIII Sofian, Kadus XI Ridwan Amir, dan Kadus XIV Muhammad Amin.

(Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *