Ketua DPRD Sergai Mediasi Kasus Terkait Pemberhentian Kadus

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM akhirnya memanggil Kepala Desa dan BPD Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin. Mediasi berlangsung di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (15/9) siang.

Turut hadir Kabid Pemdes Dinas PMD Muradi, Camat Tanjung Beringin Syafruddin, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir Indra Syahputra, Ketua BPD Tanjung Beringin Adi Wirdana Syahputra, dan tim pakar DPRD Sergai Nuralamsyah, SH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir Indra Syahputra menjelaskan seharusnya ada 6 Kepala Dusun (Kadus) dilakukan pemberhentian. Namun 2 Kadus yang tidak jadi diberhentikan atau ditarik kembali sama warga.

Sebelum itu, Kades juga mengaku dalam 9 bulan lalu telah melakukan pembinaan terhadap para Kadus tersebut. Dan juga melakukan musyawarah bersama warga dan Ketua BPD. Hal ini ia lakukan untuk kemajuan dusun dan bukan untuk mengadili para Kadus tersebut.

“Dalam musyawarah itu, pak Kadus tak hadir. Namun perwakilan warga bahwa pesan Kadus menyampaikan “Pecat saja saya, bilang sama Kades, Kades tak kan berani mecat kami,”ujar Kades menirukan ucapan warga.

Ditambahkan Kades, karena ini Pemerintah maka perlu pembinaan bukan perusahaan. Namun ia juga terus melakukan evaluasi kinerja perangkatnya.

Terkait Surat Peringatan (SP) tidak diterima oleh 4 orang Kadus tersebut, “SP itu saya tembuskan ke BPD dan Camat. Dan juga secara lisan disampaikan kepada yang bersangkutan,”bilang Indra Syahputra.

Kabid Pemdes, Dinas PMD Sergai Muradi mengatakan dari regulasi yang ada terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu mentoknya di Camat.

Muradi mengaku, pelapor atau 4 Kadus yang diberhentikan juga sudah menyampaikan laporannya kepada Dinas PMD. Dalam isi laporan itu bahwa SP tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan.

Setelah kami konfirmasi ke Camat, ternyata SP itu ada namun Kades tidak memberikannya kepada yang bersangkutan. Karena SP itu adalah hak yang bersangkutan maka harusnya diberikan, tapi selain itu juga harus ada teguran lisan dengan berbentuk SK/berita acara.

“Dalam regulasi itu juga disebutkan adanya pemberhentian sementara bukan langsung diberhentikan. Dengan situasi Pilkada, kami berharap agar kiranya harus dikaji ulang jangan permasalahan ini dipolitisir,”harapnya.

Dipaparkan Tim Pakar DPRD Sergai, Nuralamsyah, SH menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Maka Kepala Desa ialah orang yang menjalankan tugas administrasi negara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *