Netralitas ASN, Panwascam Dalami Hasil Pemanggilan Camat Natar, Kepala BKD Lamsel ; Kami Berikan Imbauan Kepada Seluruh ASN

Saat awak media mempertanyakan mengenai adanya penguatan dan kolaborasi kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu yang disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya. Hal tersebut merupakan tindaklanjut atas MoU dalam rangka mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada. Kemudian pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai berat berupa pemberhentian tidak hormat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran KemenPAN-RB dengan tegas mewajibkan ASN bersikap netral dalam setiap Perhelatan politik, dan untuk daerah melalui BKD sebagai leading sektor penegakan disiplin netralitas ASN tersebut?, Akhirnya kepala BKD Lampung Selatan, memberikan jawabannya.

“Terkait netraliras ASN, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil”, teranga Puji.

Lebih lanjut Ia (Puji -red) menjelaskan bahwa, “bicara wewenang dalam penegakan aturan hukum, sebenarnya merupakan domain dari hukum acara (hukum formil), oleh karenanya pengaturannya lebih banyak diatur oleh lembaga yang menjalaninya, kalau Bawaslu berarti diatur oleh Bawaslu sendiri melalui Perbawaslu, namun dasarnya tetap mengacu pada Undang-Undang sebagai payung hukum yang memberikan kewenangan secara murni.

Perlu kita ketahui bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan, jadi wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Karena kedua fungsi tersebut bertumpu di Bawaslu maka kewenangan Bawaslu bertambah luas dalam menangani netralitas ASN”, tandas Kepala BKD Lampung Selatan.

Dijelaskan juga oleh dirinya, mengenai fungsi dan tugas BKD, “kami (BKD-red) menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN”. Ia juga menambahkan jika ada pelanggaran maka Bawaslu yang menangani sesuai kewenangan secara berjenjang.

Redaksi

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *