Netralitas ASN, Panwascam Dalami Hasil Pemanggilan Camat Natar, Kepala BKD Lamsel ; Kami Berikan Imbauan Kepada Seluruh ASN

LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahapan dan dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah sangat bertentangan dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “,pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Sedangkan pasal 2 huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas menekankan kepada ASN agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terkait hal tersebut, pihak Badan pengawas Pemilu melalui Pantia pengawas kecamatan (Panwascam) Natar telah melakukan pemanggilan kepada Camat Natar yaitu Eko Irawan, S.STP, MM untuk dimintai keterangan, hal ini dikatakan oleh Panwascam bidang pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Silvia Nurul H.

“Terkait kegiatan tanggal 14 September 2020 kemarin, kami sudah memanggil Camat Natar guna dimintai keterangan, dan sedang ditindaklnjuti”, ungkap Silvia kepada awak media ini, Jum’at (18/9/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak Bawaslu karena Camat Natar diduga memobilisasi perangkat kecamatan/ASN melalui undangan resmi berkop surat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar yang ditujukan kepada Kepala Desa, KUPT, Korluh dan Korwil se-Kecamatan Natar untuk mewajibkan hadir dalam acara pribadi salah satu Bakal Calon Bupati Lampung Selatan yaitu Nanang Ermanto, pada tanggal 14 September 2020, dan diketahui acara tersebut merupakan di luar aktivitas kedinasan Nanang Ermanto.

Disinggung soal mengenai hasil pemeriksaan, Silvia menjawab tengah dilakukan pengkajian secara mendalam, “sedang kami dalami dan kaji”, kata Silvia.

Terpisah kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan (Lamsel), Puji Sukamto, SE,MM, awalnya enggan memberikan tanggapan terkait viralnya oknum Camat Natar disinyalir melakukan mobilisasi ASN untuk salah satu Bakal Calon Bupati Lampung Selatan yakni Nanang Ermanto, dengan alasan hal tersebut bukan merupakan kewenangan BKD untuk menindaklanjutinya.

“Kami tidak memberikan komentar karena bukan menjadi kapasitas kami”, kata Puji.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *