Kabareskrim: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar

Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sumber: akurat.co

(DJK)

BAGIKAN KE :