Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sumber: akurat.co
(DJK)
Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sumber: akurat.co
(DJK)