JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Api yang membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Informasi awal, api muncul pertama kali di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, yang kemudian semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Sejauh ini, lebih dari 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. |
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan kebakaran gedung utama Kejagung. Namun terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
