Jubir GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan: Jangan Salah Persepsi Soal Pemberian Sanksi Bagi Masyarakat Yang Melanggar Porotokoler Kesehatan
Pacitan, liputan68.com- Masyarakat diharapkan tidak salah persepsi atas langkah tegas yang dijalankan gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) covid-19 Pemkab Pacitan, dalam memberikan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar tidak melaksanakan protokol kesehatan. Utamanya tidak memakai masker, saat keluar dari rumah dan melakukan interaksi sosial.
Juru bicara tim komunikasi publik GTPP covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengatakan, Pemkab Pacitan memang telah membesut Peraturan Bupati Nomor 70/2020. Dalam regulasi lokal tersebut, pemerintah dengan komponen GTPP memang telah kembali memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menjalankan roda perekonomiannya. “Jadi sejak terbitnya regulasi tersebut, dunia usaha kembali berjalan. Masyarakat secara leluasa bisa kembali beraktivitas, namun protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Terutama memakai masker saat melakukan interaksi sosial,” terang Rachmad, Sabtu (19/9).
Kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran terhadap dunia usaha tersebut, dengan harapan pelambatan ekonomi masyarakat selama masa pandemi global coronavirus disease (covid-19), bisa kembali berjalan.
Meski, lanjut dia, GTPP juga tak segan-segan untuk berlaku represif bagi masyarakat yang melanggar, tidak melaksanakan protokol kesehatan. “Bagi personal yang kedapatan melanggar saat dilakukan operasi yustisi, akan dikenai denda Rp 50 ribu. Begitupun dengan lembaga atau dunia usaha, apabila lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan, akan disanksi denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.
Rachmad berharap, masyarakat tidak salah arti, atas tindakan tegas dari GTPP. Semua itu dilakukan semata-mata, agar sebaran covid-19 bisa diminimalisir. “Jangan dinilai GTPP komersial. Semua ini dilakukan demi melindungi masyarakat atas dampak pandemi global coronavirus,” tandasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan