Pacitan, liputan68.com- Meski gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) covid-19 Pemkab Pacitan, memberikan kelonggaran bagi dunia usaha untuk kembali menjalankan roda perekonomiannya, namun bukan berarti masyarakat semaunya sendiri tanpa mengindahkan protokoler kesehatan.
Juru bicara tim komunikasi publik (GTPP) covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, menegaskan, protokoler kesehatan harus tetap dilaksanakan. “Jangan sampai lengah. Sebab ini satu-satunya cara untuk menanggulangi sebaran covid-19,” ujarnya, Senin (21/9).
Menurut Rachmad, Pemkab Pacitan, tidak akan menganulir Perbup 70/2020 yang menjadi landasan masyarakat untuk bisa kembali beraktivitas secara normal. Namun demikian, ketentuan pengenaan sanksi terhadap mereka yang melanggar, tetap dilaksanakan. “Pacitan ini tidak melaksanakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Disisi lain, pertambahan kasus covid-19 juga relatif landai. Begitupun angka kesembuhan juga terbilang tinggi. Akan tetapi, protokol kesehatan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
