Lapas & Rutan Klaster Baru Penularan Corona yang Merajalela, Karena Over Kapasitas?

“Bagi petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi Covid-19, pengobatan atau perawatan ke rumah sakit rujukan. Yang pasti akan dilakukan isolasi dan tidak ditempatkan bersama dengan yang lain,” ujar Rika. Ia belum menjawab berapa jumlah total petugas dan warga binaan terpapar COVID-19 yang tersebar di Indonesia.

Akhir Agustus lalu, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis temuan beberapa kasus Covid-19 di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan media saat itu mereka mencatat ada tujuh lapas di Indonesia yang terpapar Covid-19 yakni : Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi, Jambi, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Lapas Klas II B Muara Sijunjung, Sumatera Barat, Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Sumatera Barat dengan jumlah infeksi 120 WBP dan 18 Petugas Lapas, 1 diantaranya adalah Kalapas Kelas IIA Jambi.

Hingga 17 September 2020, ICJR menemukan 184 orang napi dan tahanan serta 31 petugas dari 11 lapas dan rutan se-Indonesia yang terinfeksi Covid-19. Semua dilakukan hanya berdasarkan pemantauan media.

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menilai seharusnya aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) dan pengadilan mengevaluasi ulang kebijakan pidana di Indonesia. Pengadilan harus bisa memberikan alternatif pemidanaan sebesar mungkin, khususnya untuk tindak pidana yang tidak tepat jika harus dipenjara.

Contohnya narkotika, tindak pidana ringan, hingga penghinaan. “Ini polisi masih tinggi angka penahanan. Kasus narkotika pengguna artis enggak penting saja ditahan. Jerinx ditahan. Apa enggak ambyar ? Jadi lapas jalan sendiri, karena polisi dan jaksa enggak peduli,” kata Erasmus.

“Itu kuncinya. Kalau tidak, sama saja bohong. Polisi enggak peduli, tetep aja nahan-nahan terus.” Untuk mengatasi masalah ini, Erasmus mendorong pemerintah lebih mengedepankan grasi dan amnesti untuk para napi dan tahanan yang masuk kategori kelompok rentan dan beberapa tindak pidana dengan risiko rendah. Beberapa contohnya seperti lanjut usia, ibu hamil, anak, hingga pengguna dan pecandu narkotika.

“Tapi harus lakukan asesmen tingkat risiko juga. Jangan sampai, misalnya ibu hamil, tapi kasusnya pembunuhan berencana. Susah juga kalau diamnesti,” katanya. “Tindak pidana ringan, atau pidana di bawah satu tahun, langsung saja keluarin”, ujarnya

“Pengguna dan pecandu narkotika itu grasi amnesti saja, harmless. Jadi yang low risk offense dan perilaku, plus high risk kesehatan, itu diamnesti dan grasi bisa langsung. Intinya untuk keluarin napi, ICJR dukung 100 persen kebijakan Kemenkumham,” pungkas Erasmus.(SS/JB01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *