Lapas & Rutan Klaster Baru Penularan Corona yang Merajalela, Karena Over Kapasitas?

Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran virus COVID-19, salah satunya karena over kapasitas. Benarkah demikian ?

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Virus corona menyebar dan menyusup ke manapun, tidak terkecuali dibalik jeruji besi penjara.

Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19. Dari data per Jumat (18/09/2020), klaster Covid-19 menyebar di beberapa lapas dan rutan di Jakarta, yaitu : Lapas Cipinang (10 kasus), Lapas Narkotika Cipinang (5 kasus), Lapas Pondok Bambu (5 kasus), Lapas Salemba (11 kasus), Rutan Cipinang (38 kasus), Rutan Pondok Bambu (30 kasus), dan Rutan Salemba (3).

Cepatnya laju penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan ini bukan tanpa sebab. Salah satu pangkal permasalahannya, dan ini yang paling akut, adalah lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitas (over kapasitas).

Ditelusuri lewat website Ditjenpas Kemenkumham, di Lapas Kelas IIA Salemba jumlah tahanan dan napi mencapai 1.775 orang, padahal kapasitasnya hanya 572 orang. Artinya terdapat angka 210 persen over kapasitas. hal serupa terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, terdapat 3.264 orang tahanan dan napi, sedangkan kapasitasnya hanya 880 orang atau 271 persen dari kapasitas yang ditentukan. Sementara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat ada 2.987 orang napi dan tahanan, tapi kapasitas seharusnya adalah 1.500 orang, over kapasitas 99 orang.

Lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitasnya memang sudah menjadi problem yang akut. Inilah yang membuat Ditjenpas Kemenkumham hanya bisa memberi nasi cadong yang sangat sederhana kepada para napi dan tahanan sebagai menu makan.

Dalamhal Covid-19, para napi dan tahanan rentan terpapar penyakit kesehatan karena over kapasitas. Salah satu contoh di Lapas II A Salemba, sepanjang Agustus lalu tercatat: 37 orang terkena HIV, 13 orang terkena TBC, dan untuk penyakit lain-lain menyentuh 525 orang yang terjangkit. Contoh lain di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta yang selama Agustus tercatat 75 orang terkena HIV, 30 orang terkena TBC, 7 orang terpapar narkotika, dan 228 orang dengan penyakit lain-lain.

Dari data tersebut bisa kita cermati bahwa dengan kondisi lapas dan rutan yang membludak, para napi dan tahanan rentan terjangkit penyakit seperti HIV dan TBC. Bisa dibayangkan bagaimana penularan Covid-19 di lapas dan rutan yang over kapasitas di luar pulau Jawa, mereka diharuskan jaga jarak ? Sepertinya sulit.

Bercermin pada kasus di Jakarta yang semakin naik, bagaimana sebenarnya kasus penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan se-Indonesia ? Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, maka diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19 di rutan dan lapas.

Kunjungan bagi warga binaan sejak Maret lalu telah dibatasi dan digantikan dengan tatap muka secara daring oleh pihak rutan dan lapas.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *