Lapas & Rutan Klaster Baru Penularan Corona yang Merajalela, Karena Over Kapasitas?
Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran virus COVID-19, salah satunya karena over kapasitas. Benarkah demikian ?
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Virus corona menyebar dan menyusup ke manapun, tidak terkecuali dibalik jeruji besi penjara.
Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19. Dari data per Jumat (18/09/2020), klaster Covid-19 menyebar di beberapa lapas dan rutan di Jakarta, yaitu : Lapas Cipinang (10 kasus), Lapas Narkotika Cipinang (5 kasus), Lapas Pondok Bambu (5 kasus), Lapas Salemba (11 kasus), Rutan Cipinang (38 kasus), Rutan Pondok Bambu (30 kasus), dan Rutan Salemba (3).
Cepatnya laju penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan ini bukan tanpa sebab. Salah satu pangkal permasalahannya, dan ini yang paling akut, adalah lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitas (over kapasitas).
Ditelusuri lewat website Ditjenpas Kemenkumham, di Lapas Kelas IIA Salemba jumlah tahanan dan napi mencapai 1.775 orang, padahal kapasitasnya hanya 572 orang. Artinya terdapat angka 210 persen over kapasitas. hal serupa terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, terdapat 3.264 orang tahanan dan napi, sedangkan kapasitasnya hanya 880 orang atau 271 persen dari kapasitas yang ditentukan. Sementara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat ada 2.987 orang napi dan tahanan, tapi kapasitas seharusnya adalah 1.500 orang, over kapasitas 99 orang.
Lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitasnya memang sudah menjadi problem yang akut. Inilah yang membuat Ditjenpas Kemenkumham hanya bisa memberi nasi cadong yang sangat sederhana kepada para napi dan tahanan sebagai menu makan.
Dalamhal Covid-19, para napi dan tahanan rentan terpapar penyakit kesehatan karena over kapasitas. Salah satu contoh di Lapas II A Salemba, sepanjang Agustus lalu tercatat: 37 orang terkena HIV, 13 orang terkena TBC, dan untuk penyakit lain-lain menyentuh 525 orang yang terjangkit. Contoh lain di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta yang selama Agustus tercatat 75 orang terkena HIV, 30 orang terkena TBC, 7 orang terpapar narkotika, dan 228 orang dengan penyakit lain-lain.
Dari data tersebut bisa kita cermati bahwa dengan kondisi lapas dan rutan yang membludak, para napi dan tahanan rentan terjangkit penyakit seperti HIV dan TBC. Bisa dibayangkan bagaimana penularan Covid-19 di lapas dan rutan yang over kapasitas di luar pulau Jawa, mereka diharuskan jaga jarak ? Sepertinya sulit.
Bercermin pada kasus di Jakarta yang semakin naik, bagaimana sebenarnya kasus penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan se-Indonesia ? Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, maka diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19 di rutan dan lapas.
Kunjungan bagi warga binaan sejak Maret lalu telah dibatasi dan digantikan dengan tatap muka secara daring oleh pihak rutan dan lapas.
âBagi petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi Covid-19, pengobatan atau perawatan ke rumah sakit rujukan. Yang pasti akan dilakukan isolasi dan tidak ditempatkan bersama dengan yang lain,â ujar Rika. Ia belum menjawab berapa jumlah total petugas dan warga binaan terpapar COVID-19 yang tersebar di Indonesia.
Akhir Agustus lalu, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis temuan beberapa kasus Covid-19 di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.
Berdasarkan pemantauan media saat itu mereka mencatat ada tujuh lapas di Indonesia yang terpapar Covid-19 yakni : Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi, Jambi, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Lapas Klas II B Muara Sijunjung, Sumatera Barat, Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Sumatera Barat dengan jumlah infeksi 120 WBP dan 18 Petugas Lapas, 1 diantaranya adalah Kalapas Kelas IIA Jambi.
Hingga 17 September 2020, ICJR menemukan 184 orang napi dan tahanan serta 31 petugas dari 11 lapas dan rutan se-Indonesia yang terinfeksi Covid-19. Semua dilakukan hanya berdasarkan pemantauan media.
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menilai seharusnya aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) dan pengadilan mengevaluasi ulang kebijakan pidana di Indonesia. Pengadilan harus bisa memberikan alternatif pemidanaan sebesar mungkin, khususnya untuk tindak pidana yang tidak tepat jika harus dipenjara.
Contohnya narkotika, tindak pidana ringan, hingga penghinaan. “Ini polisi masih tinggi angka penahanan. Kasus narkotika pengguna artis enggak penting saja ditahan. Jerinx ditahan. Apa enggak ambyar ? Jadi lapas jalan sendiri, karena polisi dan jaksa enggak peduli,” kata Erasmus.
“Itu kuncinya. Kalau tidak, sama saja bohong. Polisi enggak peduli, tetep aja nahan-nahan terus.â Untuk mengatasi masalah ini, Erasmus mendorong pemerintah lebih mengedepankan grasi dan amnesti untuk para napi dan tahanan yang masuk kategori kelompok rentan dan beberapa tindak pidana dengan risiko rendah. Beberapa contohnya seperti lanjut usia, ibu hamil, anak, hingga pengguna dan pecandu narkotika.
“Tapi harus lakukan asesmen tingkat risiko juga. Jangan sampai, misalnya ibu hamil, tapi kasusnya pembunuhan berencana. Susah juga kalau diamnesti,” katanya. “Tindak pidana ringan, atau pidana di bawah satu tahun, langsung saja keluarin”, ujarnya
“Pengguna dan pecandu narkotika itu grasi amnesti saja, harmless. Jadi yang low risk offense dan perilaku, plus high risk kesehatan, itu diamnesti dan grasi bisa langsung. Intinya untuk keluarin napi, ICJR dukung 100 persen kebijakan Kemenkumham,â pungkas Erasmus.(SS/JB01)

Tinggalkan Balasan