Gagarin Tegaskan, Yang Dimaksud Pemeritahan Daerah Adalah Kepala Daerah Bersama DPRD. Tidak Ada Reduksi Fungsi DPRD

Dulu kala, kader partai seakan menjadi jaminan untuk bisa duduk di kursi parlemen, ketika perolehan suara partai siginifikan. Sebab mereka ada di nomor urut atas saat pencalonan. “Namun sekarang ini, dengan sistem proporsional terbuka, nomor urut bukan menjadi jaminan seorang caleg bisa duduk di legislatif, kalau perolehan suaranya memang tidak memenuhi ambang batas.

Sistem pemilu, untuk konversi suara ke kursi, yang semula hard quota sekarang dirubah menjadi saint lague dengan proporsional terbuka. Ini yang harus dipahami masyarakat,” bebernya. (yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *