JAKARTA – LIPUTAN68.com – Metode penghitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021 akan mengalami perubahan. Demikian pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/09/2020).

Menurut Mendikbud, perhitungan dana BOS yang saat ini berdasarkan jumlah murid menimbulkan ketidakadilan, khususnya di sekolah yang memiliki jumlah murid sedikit serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Tapi di lapangan, sekolah yang jumlah muridnya kecil, sarana dan kualitasnya sangat kecil, itu akan merugikan sekolah di daerah yang tidak mampu dan murid sedikit,â ujar Nadiem.
Nadiem melanjutkan bahwa pihaknya akan mengubah metode penghitungan BOS menjadi dua variabel yakni indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks besaran peserta didik (IPD).
Metode IKK digunakan untuk menentukan apakah area sebuah sekolah sulit dicapai atau tidak. Namun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan ada sekolah yang mengalami penurunan penerimaan dana BOS.








