Liputan PENDIDIKAN

Mendikbud : Tahun 2021, Sekolah di Daerah ‘3T’ Akan Terima Dana BOS Lebih Proporsional

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 September 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Metode penghitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021 akan mengalami perubahan. Demikian pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/09/2020).

Foto : Mendikbud, Nadiem Makarim

Menurut Mendikbud, perhitungan dana BOS yang saat ini berdasarkan jumlah murid menimbulkan ketidakadilan, khususnya di sekolah yang memiliki jumlah murid sedikit serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tapi di lapangan, sekolah yang jumlah muridnya kecil, sarana dan kualitasnya sangat kecil, itu akan merugikan sekolah di daerah yang tidak mampu dan murid sedikit,” ujar Nadiem.

Nadiem melanjutkan bahwa pihaknya akan mengubah metode penghitungan BOS menjadi dua variabel yakni indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks besaran peserta didik (IPD).

Metode IKK digunakan untuk menentukan apakah area sebuah sekolah sulit dicapai atau tidak. Namun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan ada sekolah yang mengalami penurunan penerimaan dana BOS.

Kemendikbud juga menyatakan bahwa perubahan penghitungan dana BOS ini akan membuat sekolah yang berada di daerah 3T dan memiliki jumlah murid sedikit akan menerima dana BOS yang lebih proporsional.

Foto : Kegiatan Upacara di Sekolah Anugerah, Sitinjo, Dairi, Sumut (doc. redaksi/2019)

Untuk diketahui, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa pada tahun ini. Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS reguler, BOS kinerja dan BOS afirmasi. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,03 persen dibanding 2019.

Founder e-commerce terkemuka itu juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menambah anggaran yang berasal dari realokasi dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sebesar Rp. 2,5 triliun.

“Besaran dana BOS tidak bisa disamakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sekolah yang lebih berhak menerima bantuan kita, seharusnya menerima uang yang lebih,” ungkap Nadiem. (SS/JB01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian