Komisi Yudisial : Hak Setiap Terpidana Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali

Seandainya ditemukan indikasi gangguan integritas hakim, kata Jaja, pihaknya akan mengambil tindakan.

Ia pun mempersilahkan masyarakat melaporkan kepada KY jika menemukan indikasi tersebut, misalnya, hakim bertemu dengan penasehat hukum terpidana pemohon PK atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jaja juga meminta seluruh hakim menjaga integritas mereka dalam memutus perkara.

“Koreksi bagi semuanya agar di dalam proses persidangan itu pihak-pihak itu menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara profesional betul,” ucap Jaja.

“Sehingga misalnya walaupun diajukan PK, apalagi kalau PK-nya (akibat) kekhilafan hakim, itu tidak akan terbantahkan kalau seandainya di dalam mengungkap fakta di persidangan itu secara maksimal,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) kembali mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yaitu Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” demikian putusan majelis hakim PK, Rabu (30/09/2020).

Meski memotong masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok, dan memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.(1-M/JB01).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *