Liputan KOLOM

Mengembalikan Kejayaan Karet Labuhanbatu dengan Kolektivitas Masyarakat – Bagian 2

Ditulis oleh Liputan68 pada 3 Oktober 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Oleh: Iswan Kaputra, S.Kom, M.Si

(Putra Labuhan Batu & Pendiri Utama Forum Masyarakat Labuhan Batu – FORMAL.  Pegiat sosial & pemberdaya masyarakat pedesaan pada BITRA Indonesia)

Kebun karet, memiliki daya dukung konservasi lingkungan yang tinggi, karna dia berfungsi juga seperti hutan. Segala jenis tumbuhan dan hewan relatif masih ada di dalam karena berjenis rantai makanannya masih tersedia, sehingga ekosistemnya terpelihara. Kebun karet secara tradisional juga menjaga daerah tangkapan mata air (water catchment area) tetap baik sehingga sumber air di hulu tetap stabil dan terjaga dari kekeringan. Sumber air ini yang mengaliri kehidupan di tengah dan hilir daerah aliran sungai (DAS). Dengan kata lain, kebun karet tradisional masyarakat juga merupakan kebun yang berwawasan lingkungan karena tetap mengonservasi hutan dan sumber kehidupan dan penghidupan.

Yang kami lihat dari moyang kami dahulu, kebun karet juga melatih petani jadi rajin dan sehat, karena petani karet harus bangun dini hari, mulai berangkat ke kebun untuk menderes pagi setelah shalat subuh. Kegiatan menderes juga menjadi kegiatan gerak atau olah tubuh yang sangat menyehatkan bagi para petani. Rutinitas menderes ini membuat petani terus terlihat bugar meski usia mencapai 60 tahun. Belakangan waktu, baik di kota maupun di desa (khususnya pada petani sawit) banyak kita dengar orang mulai mengalami ganguan kesehatan serius pada rentang usia 40 hingga 60, namun tidak demikian halnya dengan petani karet.

Saat pohon karet sudah tua, waktunya direplanting, pohonnya akan menghasilkan kayu karet yang kini sangat dibutuhkan dunia untuk pengganti kayu kelas dari hutan yang kini telah sangat menipis jumlahnya dan sangat ketat syarat pengambilannya, juga regulasi yang pelik dan pelarangan. Kayu karet menjadi salah satu alternatif jawaban atas masalah kebutuhan kayu yang dihadapi dunia.

Tahun tujuh puluh hingga delapan puluhan, waktu Saya masih duduk di bangku SD hingga MTs, Saya masih menyaksikan petani karet kampung kita yang masih mengolah karetnya jadi getah atau lembaran sheet angin secara mandiri. Ternyata pembuatan sheet angin, yang kini biasa disebut bahan olah karet rakyat (Bokar), bisa dilakukan dengan mudah oleh petani. Waktu Saya SLTA, di rumah teman, Saya masih melihat bangkai gandaran (roll) mesin pres manual pembuat sheet angin sebagai produk setengah olahan dari karet, milik orang tuanya.

Mengolah hasil kebun karet, lateks menjadi sheet angin atau Bokar menjadi sangat penting untuk meningkatkan harga jual karet yang bisa menjadi 1 hingga 2 kali lipat dari harga lump kering biasa. Pengolahan Bokar ini juga bisa mengantisipasi fluktuasi harga karet yang bergejolak pada saat-saat tertentu. Lebih jauh lagi, dengan kolektivitas petani karet dan organisasi ekonomi kolektifnya, berupa koperasi, petani karet dapat meningkatkan produksi dan pendapatan, bahkan lebih jauh lagi, belajar ekspor mandiri dan cita-cita tertinggi adalah mengolah karet alamnya menjadi produk akhir, barang jadi yang siap dipasarkan. Mari kita mulai konsepnya!

Dari kejauhan, sayup-sayup sampai, kami mendengar Bung Andi Suhaimi adalah seorang Bupati yang sangat gemar bertandang ke kampung-kampung di wilayah pemerintahannya. Bahkan bersama kelompok dan komunitas masyarakat sipil Labuhan Batu, Beliau kerap mengupayakan peningkatan keberdayaan ekonomi kolektif masyarakat. Upaya pemanfaat limbah cangkang sawit menjadi arang padat pres (briket) yang akan dikelola kelompok masyarakat & kelompok tani penyuling minyak atsiri dari serai wangi di Bilah Hulu, program perlindungan petani padi dan percontohan sawah produktif di Panai Tengah, penyediaan rumah sederhana komunitas type 36 untuk guru honor dan pelaku usaha kecil mikro (UMKM), semua itu merupakan komitmen untuk pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat yang perlu diacungi jempol. Ini merupakan modal teramat penting, karna Beliau pengambil kebijakan.

Mengupayakan perubahan di Labuhan Batu sebagai kampung halaman, sejak tahun 2000an, Saya bersama Bung Agus Marwan dan para sahabat di Medan yang berasal dari Labuhan Batu, mencoba membangun wadah organisasi Forum Masyarakat Labuhanbatu (FORMAL). Kami terdiri dari para alumni perguruan tinggi yang kemudian dibagi menjadi 2 kelompok, kelompok yang satu adalah para sahabat yang pulang kampung ke Labuhan Batu untuk membangun generasi dan masyarakat di kampung, kelompok kedua adalah kami yang tetap tinggal di Medan dan beberapa kota lain, seperti Pekan Baru, Duri dan Dumai, namun tetap berkontribusi pemikiran, jaringan kerja, informasi dan materi untuk menguatkan para sahabat kami yang telah pulang kampung.

Konsep yang cukup muluk dari FORMAL adalah pencapaian sayap politik dan sayap ekonomi. Dimana pada sayap politik, kader-kader FORAMAL yang telah mumpuni harus menduduki posisi-posisi politik tertentu pada level desa hingga kabupaten, capaian pada sayap politik antara lain; Wakil Bupati, Komisioner KPU kabupaten, Panwas dan kelembagaan penyelenggara pemilu lain. Sementara yang tidak tercapai dari sayap politik ini, tepatnya tidak ada yang punya cukup persiapan untuk bertarung adalah posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara pada sayap ekonomi, berbagai macam kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait peningkatan ekonomi keluarga dan kelompok telah dilakukan dan dicapai, satu cita-cita besar sayap ekonomi yang belum tercapai adalah mewujudkan kelompok petani karet yang kuat dan mandiri dalam kelembagaan Koperasi Karet Rakyat (KKR).

Labuhan Batu yang letaknya berada di sisi Timur Laut punggung Bukit Barisan, membentang hingga ke tanah datar dan akhirnya sampai ke Pesisir Pantai Timur pulau Sumatra, sejak jaman kolonial hingga tahun 1980an adalah pusat perkebunan karet. Terutama di daerah-daerah dataran tinggi dan daerah yang konturnya berbukit dan lembah (slope and hill), meskipun tidak sedikit tanah rendah rawa-rawa dan tanah datar yang ditanami karet. Jika merujuk pada data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara 2018, hanya tersisa 35.160 ha lahan atau kebun karet yang dikelola oleh 21.513 keluarga petani di Labuhan Batu. Angka ini tentunya telah menurun jauh dari keberadaan kebun karet masa-masa 1970an.

Sementara menurut Zen (2012:8), perbandingan pertumbuhan atau penyusutan tanaman sawit dengan karet dari rentang tahun 2001 hingga 2009 di Labuhan Batu, mengungkap fakta bahwa kelapa sawit mendominasi pertumbuhan, sementara karet cenderung terus menerus mengalami penyusutan. Tahun 2001 luas lahan pertanaman kelapa sawit masih pada kisaran angka 70.000 ha, dalam jangka waktu 8 tahun kemudian, 2009 angka luas lahan ditanam sawit telah membengkak menjadi hampir 140,000 ha. Sementara karet dari hampir 80.000 ha (2001) menurun ke angka 60.000 (2009). Ada kenaikan 100 persen luas lahan pertanaman sawit dan ada gerusan atau penyusutan luas lahan tanam karet sekitar 20.000 ha (25%) dalam jangka 8 tahun. Sementara, 9 tahun kemudian, pada 2018 luas lahan pertanaman karet ini hanya tinggal 35.160 ha, saja. Terjadi gerusan lebih dari 50% dari angka awal tahun 2001. Ini memprihatinkan! Kebun karet rakyat yang relatif punya daya dukung lingkungan paling tinggi, bahkan mirip hutan, justru mengalami penyusutan sangat tajam!

Dengan implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 atau yang dikenal luas dengan sebutan UU Desa, Desa punya kewenangan yang sangat leluasa untuk secara mandiri mengelola keuangan, merencanakan pembangunan, dan pemilihan model juga komoditas usaha untuk peningkatan ekonomi warganya. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan kelembagaan ekonomi desa yang direkomendasikan UU Desa sebagai wadah pengembangan ekonomi pada tata pemerintahan terkecil tersebut. UU Desa mengamanahkan Dana Desa (DD) sebagai modal pemicu kesejahteraan rakyat desa. Namun DD tidak akan terus-menerus digelontorkan Pemerintah Pusat ke desa. Ada saatnya nanti, DD pasti berhenti. Sebagai pancingan (stimuli) berkembangnya perekonomian desa, DD sangat perlu dikreasi menjadi modal desa untuk berkembang dan mandiri dengan kreasi-kreasi ekonomi kolektif berbasiskan komoditas dan sumber daya lokal yang tersedia.

UU Desa, DD, karet, BUM Desa dan Badan Usaha Bersama antar Desa (Bumadesa) menjadi kunci penting memulai langkah bangkitnya perekonomian rakyat berbasis ketersediaan sumber daya lokal di Labuhan Batu untuk mempersiapkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga desa sangat siap menyongsong berhentinya aliran DD ke desa.

Secara lengkap semua modal sudah tercukupi. Kebijakan, politik, regulasi, organisasi dan perangkat, keahlian masih dapat digali ulang dari para orang tua, begitu juga sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).  Masih cukup luas lahan yang bertanam karet di Labuhan Batu, dengan angka 35.160 ha yang melibatkan 21.513 keluarga petani, ini kekuatan yang cukup.

Mengembalikan kembali kejayaan karet Labuhan Batu berbasiskan sumber daya lokal dan keahlian moyang (seperti keahlian banyak petani karet Labuhan Batu membuat sheet angin dengan peralatan manual, seperti gandaran mesin pres sederhana namun dapat meningkatkan harga jual 100% hingga 200%), sebagai kekayaan dan kearifan lokal menjadi keharusan untuk visi kesejahteraan rakyat Labuhan Batu. Rendah dan fluktuasi harga karet juga akan teratasi dengan desain bangunan ekonomi kolektif rakyat berbasis sumber daya dan keahlian lokal yang akan dibuat. Mari kita mulai dengan sebuah gambar skema desain bangunan yang Saya namakan “Skema Produksi Rakyat”.

Pada “area abu-abu”, rantai pasar nomor 1 hingga 5 adalah rantai pasar yang umum terjadi sekarang ini, dimana karna panjangnya rantai pasar, akhirnya petani sebagai pemilik dan pengelola sumber utama kebun produksi karet (dari mulai pemilikan hingga pengerjaan dengan rincian; mengolah tanah, pembibitan, menanam, merawat, hingga mulai memanen/menyadap/menderes, proses pengolahan dan perlakuan pasca panen, penyimpanan hingga pemasaran) petani juga pemilik tanah, lahan kebun, sebagai pemain utama dalam produksi karet namun petani hanya mendapatkan hasil terkecil dari keseluruhan proses rantai pasar dan produksi!

Perolehan atau hasil petani dikalahkan oleh pedagang pengumpul atau toke desa (nomor 2), pedagang perantara atau toke besar (nomor 3), toke tingkat kecamatan atau kabupaten pemilik delivery order (DO) nomor 4, dan pabrik karet lokal setengah olahan bokar atau sheet angin (nomor 5). Lebih mencengangkan lagi, saat karet setengah olahan diekspor atau bahkan telah menjadi barang jadi, harga jual barang atau produksi jadi dibanding berat bahan baku karet di tingkat petani akan meningkat puluhan bahkan ada barang khusus, produksi eklusif dari bahan baku karet mencapai ratusan kali lipat, harganya!

Kita menginginkan kondisi ideal agar petani dapat meningkatkan pendapatan, perolehan atau hasil dari karet ini, bahkan sampai ke tingkatan nilai tambah produksi akhir (barang jadi) oleh petani sendiri. Bagaimana ini mungkin dilakukan? Kolektifitas petani adalah jawabannya. Pada “area biru” di sisi kiri gambar skema, merupakan kondisi ideal yang kita cita-citakan dalam skema produksi karet rakyat. Langkah yang melompat karna sudah dilakukan pemangkasan terhadap rantai pasar bahkan produksi petani digambarkan oleh urutan yang ada di area biru, yakni nomor 1, 6, 7 dan 8. Mari kita urai apa arti dari konsep atau nomor-nomor yang melompat tersebut.

Skema produksi rakyat adalah skema dimana karet dari hulu sampai hilir dikelola dan dikuasai petani proses produksi dan perdagangannya sehingga dapat memberi nilai tambah yang berkali lipat jika dibandingkan para petani karet hanya menggantungkan diri pada produksi sebagai petani karet konvensional dan melempar hasilnya pada mekanisme pasar. Dalam konsep ini, kolektifitas, kerja keras dan kecerdasan harus dipadukan dan kuat. Singkirkan malas dan budaya instan!

Bagi desa yang warganya masih berkebun karet rakyat, para petani dapat berhimpun di desanya masing-masing dalam bentuk kelompok tani karet (KTK). Untuk mensinergikannya dengan pola regulasi UU Desa dan keteraksesan modal dari DD, kelompok ini bisa merupakan bagian dari kegiatan usaha unit dari BUM Desa. Mereka berkegiatan di kelompok, sekalian untuk saling belajar dan mencerdaskan dengan konsep-konsep pendidikan bagi orang dewasa atau andragogy. Pelibatan kelompok muda, berpendidikan dan berkemampuan khusus di desa akan mengisi posisi dan pekerjaan khusus di kelompok, misalnya informasi teknologi, komputer, manajemen dll.

Dari kelompok tani karet di desa, para petani harus punya kumpulan di tingkat kecamatan yang boleh juga dinaungi oleh badan usaha koperasi karet rakyat (KKR) yang aktif sebagai wadah organisasi ekonomi kolektif masyarakat. Bukan koperasi seperti pola lama yang tidak menyentuh sisi kemanusiaan, pendidikan, pemberdayaan dan kebersamaan anggotanya! Koperasi ini juga bisa di bawah unit usaha Bumadesa yang dikelola antar desa. Desa-desa yang digabungkan ini harus desa yang penduduknya mayoritas masih bertani karet sebagai profesi utama. Berikutnya adalah kelompok yang levelnya di tingkat kabupaten, dinamai Induk Koperasi Karet Rakyat (IKKR) yang juga dapat bersinergis dengan kabupaten, menjadi cikal bakal atau digabungkan dengan badan usaha milik daerah kabupaten (BUMD Kab) khusus untuk komoditas karet. Namun dengan syarat, pengelola wajib dipilih dari keterwakilan kelompok desa (KTK) dan atau KKR dari kecamatan. Bukan orang dari luar, yang bukan petani karet atau lebih jauh lagi, bukan pegawai negri dari kabupaten!

Dengan pola itu, maka pengurus dan pengelola KTK, KKR dan IKKR adalah petani karet. Pada tingkatan KTK atau KKR ataupun IKKR harus mencita-citakan punya tempat atau rumah pengolahan dan melakukan pengolahan karet lump atau karet cair (lateks) menjadi sheet angin atau Bokar. Tergantung kebutuhan dan kesiapan pada tingkatan kelompoknya masing-masing. Dengan begitu, otomatis harga karet rakyat jadi meningkat 100 hingga 200%. Dengan sistem dan pola sisa hasil usaha (SHU) koperasi, tentu petani akan merasakan peningkatan ekonomi, ada keuntungan besar yang dirasakan setiap menjual karetnya, ada juga pendapatan tahunan dari SHU yang akan diperoleh.

Setelah berhasil dengan pembuatan bahan olahan karet rakyat (Bokar). Maka petani mulai harus belajar ekspor sendiri oleh tangan mereka melalui mekanisme kelompok yang merepresentasikan mereka di tingkat kabupaten (IKKR). Jika ekspor karet oleh petani ini dapat diwujudjan, maka para petani akan mengalami lanjutan peningkatan pendapatan yang lebih lagi. Sistem pembagian hasil harus tetap mengikuti pola koperasi, karena sistem ini yang paling adil untuk anggota.

Tahap tertinggi yang harus dicapai adalah, petani memproduksi sendiri barang-barang berasal dari bahan karet yang siap dipasarkan ke konsumen. Ini adalah tingkatan tertinggi dari konsep skema produksi rakyat, dimana semua proses akan menyerap dan medaya gunakan sumber daya manusia lokal, petani dan anak-anaknya yang telah terdidik, baik teori yang berasal dari sekolah formal maupun praksis, melihat kesibukan prakteknya tiap hari di depan mata, sehingga akan cepat mahir, akan mengelola dan mengorkestrasi kegiatan ekonomi kolektif ini.***

(M-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian