Menko Ekonomi : Kita Tahu Siapa Dibalik Demo, Pemerintah Tidak Akan Diam

Airlangga pun mengingatkan bahwa saat ini masih dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu pemerintah sudah meminta petugas untuk menindak para pendemo sesuai dengan aturan PSBB.

“Dalam PSBB sudah jelas aturannya dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas. Karena ini tidak hanya membahayakan kepada diri sendiri, tetapi kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Airlangga menekankan pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan keberadaan UU tersebut karena berbagai alasan mendesak. Dia tegas mengatakan tidak akan diam hanya untuk mendengar demonstrasi.

“Jadi pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakan demo dan jumlah federasi yang mendukung UU Ciptaker ada empat federasi buruh besar,” tegas Airlangga.

Airlangga beralasan, itu disebabkan tujuh fraksi di DPR RI yang telah setuju mengesahkan UU Cipta Kerja, sudah merepresentasikan rakyat Indonesia. Sebab mereka adalah wakil rakyat.

Di sisi lain, 30 juta masyarakat Indonesia saat ini sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. Terlebih kondisi Pandemi COVID-19 telah membuat lapangan kerja semakin sempit karena aktivitas ekonomi berhenti.

“Jadi ini terekam by name by address ada di kantornya kartu pra kerja dan dari 30 juta lebih itu yang sudah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelatihan 5,6 juta sehingga 5,6 juta ini membutuhkan lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen masyarakat dan buruh menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta sejak Senin lalu.

Rencananya, elemen buruh itu menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja hingga Kamis ini.(1-M)

BAGIKAN KE :