Husni menuturkan bahwa jika masih ada rumah di sekitar pohon tersebut, pihak DKP tidak dapat melakukan pemotongan dan harus dibongkar.
Untuk saat ini, Husni sedang melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan Aur untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kita lagi koordinasi dengan bu lurah supaya rumah ini dibongkar dulu lalu kita bisa tebang. Karena selain tangga tidak sampai ya akan mengenai rumah warga juga,” ujarnya.
Dalam hal ini, Husni mengimbau kepada warga agar tidak membangun rumah di dekat pohon besar supaya tidak menjadi korban pohon tumbang.
“Imbauannya ya maunya warga janganlah mendirikan rumah di bawah pohon. Kalau ada perapian jadi kendala dari dinas untuk melakukan itu. Kalau di Medan ini memang masih satu dua rumah. Kita harap perangkat wilayah juga bisa mengimbau ke masyarakat mengenai hal ini,” pungkas Husni. (cr13/tribun-medan.com)
