Pakar Perburuhan UGM : UU Cipta Kerja Justru Ditujukan untuk Menangkal Gelombang PHK

Menurut Tadjuddin, dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

Dan untuk mendatangkan investasi tersebut dibutuhkan adanya UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses.

Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

“Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun,” kata Tadjuddin.

Dia juga mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karena itu, Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

Dosen Fisipol UGM ini berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengkomunikasikan perihal materi dari UU Cipta Kerja ini kepada publik.

Misalnya, penghapusan cuti hamil, dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden maka itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya,” kata Tadjuddin.(1-M)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *