PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar


BANDUNG – LIPUTAN68.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Tim Pengacara dari Habib Bahar terhadap Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Salah satu tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, meminta Kemenkumham segera membebaskan kliennya itu setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Bahar terkait pencabutan surat asimilasi dari Badan Pemasyarakatan Bogor.

Majelis hakim menyatakan tidak sah putusan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas 2 Bogor Nomor: W11.pas.pas33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong dengan surat Nomor: W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tahun 2020.

“Kemudian, menyatakan SK Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang mencabut asimilasi Habib Bahar tidak sah. Harusnya kalau pihak Kemenkumham mematuhi UU dan hukum, ya harusnya segera dibebaskan,” ujarnya.

Majelis hakim menyampaikan para pihak yang merasa tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan ini, dapat melakukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan.

Namun, Azis mengatakan hakim sudah memutuskan bahwa SK Kepala Balai Pemasyarakatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar itu tidak sah.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *