PERBEKEL BUNGKULAN KUSUMA ARDANA PTUN-KAN PEMPROV BALI

“In ikan PS saja, ini bukan eksekusi, tetapi mencari kebenaran materil di lapangan saja. Untuk keterangan lain sebetulnya, silahkan di kantor saja nanti bisa temui Humas,” jelas Rachman Budi Sulistyo, hakim PTUN Denpasar di sela-sela sidang pemeriksaan objek sengketa.

Sementara kuasa hukum Pemprov Bali, Agung Herwanto yang turut hadir dalam sidang objek sengketa itu menyatakan bahwa Pemprov Bali ikut jadi tergugat karena dari luas lahan 8 are itu terdapat juga tanah milik Pemprov Bali yang dipergunakan untuk Puskeswan yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Buleleng.

“Karena yang diklaim itu keseluruhan, 8 are, mulai dari depan sampai ke belakang. Dan di lokasi di dalamnya ada sertifikat, sebagai bangunan Pusat Kesehatan Hewan yang diperuntukan untuk Dinas Peternakan Buleleng untuk dimanfaatkan. Makanya kita masuk, karena kita punya kepentingan untuk mempertahankan asset pemerintah ini yang sudah mempunyai sertifikat SHB No 1 pada thaun 2007,” jelas Agung Herwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik Bali dibuat heboh lantaran lahan lapangan sepak bola Desa Bungkulan dan lahan yang dipakai Puskesmas Pembantu 1 Sawan serta Puskeswan, diam-diam disertifikatkan Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Kemudian diprotes masyarakat sehingga Kantor BPN Buleleng membatalkan SHM atas nama Ketut Kusuma Ardana.

Penulis/Editor: Francelino

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *