SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Dalam upaya optimalisasi pemungutan retribusi guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali membidik bangunan tower alias menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Langkah ini mendapat dukungan langsung dari anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Buleleng.
“Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2019 Tentang Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).
Kuta menjelaskan pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020 baru mencapai Rp 92 juta lebih dari target sebelumnya mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Jumlah target tersebut dari total 270 tower yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Target tersebut belum secara maksimal dapat dicapai dikarenakan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, sebagian besar dana kegiatan ini juga dialihkan untuk penanganan pandemi. “Kita berharap kedepan ada tambahan anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap sejumlah tower yang ada di Buleleng tersebut,” jelas Kuta.








