PERMINTAAN MAAF SEKALA-NISKALA TAK DIGUBRIS, PEMANGKU PUN DIPOLISIKAN

Terkait kondisi psikologis Perbekel Desa Tamblang pasca ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, Sunarta menyatakan Perbekel Diarsa dalam kondisi stabil dan siap dengan segala konsekuensinya.

“Pada intinya, klien kami menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Toh nantinya, jika karena laporan balik ini menjadikan pemilik akun JM Arsa berada dalam satu sel dengan tersangka,hal ini bukan bersifat dendam, namun semata-mata karena klien kami mohon keadilan,” imbuhnya.

Tersangka Perbekel Diarsa melaporkan balik pemilik akun facebook JM Arsa setelah pemilik akun tersebut menulis kalimat yang diduga telah mencemarkan nama baik perbekel. “Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…” demikian tanggapan akun JM Arsa atas postingan akun Made Diarsa pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu. Postingan itu diunggah sekitar pukul 10.38 pagi.

“Untuk memperkuat laporannya, klien kami telah menyerahkan dua alat bukti berupa screenshot postingan dan saksi-saksi,” pungkas Sunarta seraya menyebutkan laporan dimaksud bernomor ; STP/91/X/2020/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2020 lalu.

Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Perbekel Diarsa juga melaporkan pemilik akun JM Arsa dengan dugaan melanggar pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial yang ancaman pidananya adalah, maksimal 12 tahun penjara.

Penulis/Editor: Francelino

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *