CURI MOTOR, STAF BPBD-HONORER SATPOL PP BULELENG TERANCAM 7 TAHUN PENJARA

Beberapa hari kemudian berdasarkanlaporan korban Luh Sri Malini, 43, polisi pun berhasil menangkap kedua pegawai Pemkab Buleleng itu dan kini sedang meringkuk di dalam sel Mapolres Buleleng.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 6356UAM dan sepeda motor Honda Kharisma warna silver biru DK 6213. Keduanya dijerat dengan 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis/Editor: Francelino

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *