Kadis PUPR Buleleng Adiptha Berbohong?

Singaraja, LIPUTAN68.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Adiptha Ekaputra, ST, diduga melakukan pembohongan publik.

Karena statement Kadis Adiptha soal IMB terutama analisis dampak lingkungan (Amdal) revitalisasi Pasar Tradisional Banyuasri di Kota Singaraja bertentangan dengan statement Kadisperindagkop Buleleng Dewa Made Sudiarta.

Bahkan, Kadis PUPR Adiptha juga bertentangan dengan statementnya sendiri soal kajian lingkungan proyek revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri.

Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 siang ditemui media di ruang kerjanya untuk mengkofirmasikan kritikan anggota DPRD Buleleng soal IMB pembangunan Pasar Tradisional Banyuasri, pejabat milineal ini menyatakan bahwa IMB Pasar Banyuasri itu belum terbit karena masih terkendala dua hal yakni belum keluarnya hasil kajian Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan belum adanya kajian analisis lingkungan (Amdal).

Kadisperindagkop Buleleng Dewa Made Sudiarta yang ditemui secara terpisah Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di ruang kerjanya juga mengakui bahwa IMB proyek revitalisasi Pasar Tradisional Banyuasri tidak bisa terbit karena dua hal yang belum bisa dipenuhi kala itu.

Kepada media ini, Dewa Sudiarta mengungkapkan bahwa permohonan IMB baru tanggal 8 Mei 2020 lalu diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) alias Dinas Perizinan Kabupaten Buleleng.

Alhasil, IMB belum bisa diterbitkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Buleleng karena permohonan IMB masih kekurangan dua dokumen penting. Yakni dokumen kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dokumen dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

“Kemudian dari usulan yang kita lakukan itu rupanya ada dua hal yang belum bisa dipenuhi. Yaitu, pertama kajian TABG dan dokumen evaluasi lingkungan hidup. Dua itu yang belum kita lengkapi,” beber Kadis Dewa Sudiarta.

Yang menariknya, Kadis Dewa Sudiarta membeberkan bahwa dokumen evaluasi lingungan hidup tidak akan bisa keluar hingga bangunan pasar itu selesai. Karena menurut rencana karena pengusulan IMB dilakukan saat pembangunan sudah berjalan maka evaluasi lingkungan hidup akan dilakukan setelah bangunan pasar selesai.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *