Labuhanbatu Tetapkan UMK Tahun 2021

LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Labuhanbatu, Selasa (10/11/2020) yang dibuka oleh Wakil Ketua Depekab H.Ismail Tambunan dihadiri dari beberapa unsur perwakilan guna menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu untuk tahun 2021.

Mengawali Pembicaraan yang dibuka Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Labuhanbatu Tumpak Manik. SH berharap agar Tim DEPEKAB bisa mengikuti Surat Edaran.

Pendapat dari Serikat Pekerja Wardin Ketua SPMI Labuhanbatu, UMK Tahun 2021 harus dinaikkan. Alasannya, mayoritas usaha di Labuhanbatu adalah Perkebunan Sawit, apalagi harga Ekspor CPO saat ini Naik.

Pendapat dari Serikat Pekerja A.Wirahadi Kesuma Wakil Ketua PC FSPPP-SPSI Labuhanbatu, Kenaikan Upah tetap harus Mengacu kepada PP No.78 Tahun 2015, dan terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No M/11/HK.04/X/2020 isinya tidak sesuai TUPOKSI merujuk Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, berhubung untuk kenaikan Inflasi Nasional per-September 2020 adalah 1,42 % sesuai data Bank Indonesia, maka apapun ceritanya upah harus naik.

Pendapat dari GAPKI mewakili Perusahaannya masing masing, Sdr.Yudi/PT.Pangkatan Indonesia, Hadia Mufti/PT.Milano, Sdr.Chander Sihombing/PT.Siringo-ringo, Heri Endaria to/PT.DLI, memiliki pendapat yang sama dengan mengacu Surat Edaran yang dikeluarkan Menaker-RI.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *