Jubir GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan, Sampaikan Klarifikasi Perihal Beredarnya Konten Menyesatkan Seputar Penanganan Kasus Covid-19 Confirm
Pacitan, liputan68.com- Juru bicara tim komunikasi publik, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, memberikan klarifikasi seiring beredarnya konten menyesatkan, seputar penanganan covid-19.
“Mohon diinfokan kepada masyarakat tentang adanya informasi yang salah dan bisa menyesatkan bagi masyarakat Pacitan. Utamanya yang berkaitan dengan penanganan covid 19.
Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati menerima informasi. Agar di cek dulu kebenarannya. Baik konten atau isinya maupun sumbernya. Harus betul-betul dijamin kebenarannya,” pesannya, dalam rilis pers, yang disampaikan kepada media, Selasa (10/11).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini, beberapa informasi menyesatkan tersebut seperti, peta zona covid Pacitan sudah masuk dalam zona hijau. Yang artinya, bahwa di Pacitan sudah bebas dari kasus terkonfirmasi covid 19.
Padahal realitanya, Pacitan masih masuk zona kuning, yang berarti masih terjadi penularan kasus terkonfirmasi covid 19 meskipun rendah.
Kemudian juga beredar isu, bagi penderita covid confirm yang dirawat di wisma atlit, ketika sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan akan mendapatkan insentif dari pemda atau satgas penanganan covid 19, sebesar Rp 4 juta rupiah. “Informasi ini tidak benar dan menyesatkan. Sehingga bisa berdampak yang tidak baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Realitanya pemerintah daerah atau satgas penanganan covid 19, tidak menganggarkan kegiatan tersebut,” beber Rachmad.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau masyarakat memerlukan kejelasan informasi, bisa menghubungi satgas penanganan covid 19 Pacitan bidang informasi dan komunikasi atau Dinas Komunikasi dan Informatika, atau juga bisa melalui aplikasi WADULE Pacitan ( wadah aspirasi pengaduan secara elektronik ). (yun).

Tinggalkan Balasan