Golkar Walkout, Sekkab Suyasa Cuek, Bilang Sudah Sesuai Aturan

Singaraja, LIPUTAN68.com – Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, menegaskan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang diusulkan Pemkab Buleleng, merupakan program yang diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan dan stabilitas keuangan untuk penanganan di masa pandemi.

Dikatakan Suyasa, skema program PEN dalam bentuk pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero, merupakan pinjaman daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tata tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

“Jadi pinjaman ini diajukan oleh daerah baik dalam bentuk program atau kegiatan. Yang kita ajukan adalah pinjaman daerah dalam bentuk kegiatan,” jelas Sekkab Suyasa, Selasa (17/11/2020) siang.

Suyasa menambahkan, dalam PMK 100 pada pasal 1 poin 12 tercantum pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana. “Ini kan karena sumbernya dari pinjaman daerah ke PT SMI bukan kesepakatan program Pemeritah Pusat sama daerah, tetapi pinjaman kita ke PT SMI untuk penyediaan sarana dan prasarana yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Masih kata Suyasa, pinjaman yang diajukan Pemkab Buleleng merupakan penyediaan infrastruktur yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan PP Nomor 43 tahun 2020 dan juga PMK Nomor 105.
“Untuk pembiayaan infrastruktur itu diatur dalam PMK 100 tahun 2009. Jadi jelas usulan kita adalah tentang sarana dan prasarana. Diluar dari itu bukan kriteria yang diajukan kepada PT SMI,” tegasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *