ASN dan Kades Harus Netral Pada Pilkada Sergai

UU Pilkada No.10 tahun 2016 dan KPU tunduk kepada UU No.7 tahun 2017 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pandapotan pun menyarankan agar KPU Sergai berkonsultasi dengan KPU Sumut, KPU Pusat dan Bawaslu.

Selanjutnya  Soekirman juga menilai bahwa pasangan calon lainnya, Darma Wijaya (Wiwik)-Adlin Tambunan, menginginkan dirinya tidak maju di Pilkada. ‘’Pasangan itu ingin melawan kotak kosong. Obsesi pihak sebelah hanya ingin melawan kotak kosong,’’ ucapnya.

Soekirman kemudian menuding ada dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada Sergai. Selain ASN, Soekirman, yang juga  merupakan Bupati petahana, menuding ada oknum kepala desa yang meminta masyarakat mendukung pasangan nomor satu.

‘’Kepala desa, membuka acara turnamen bola voli di satu desa, terus dia mengarahkan ‘jangan lupa, nomor satu’. Ini ada videonya sama kita,’’ sebut Soekirman.

Dan Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani, mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan keterlibatan ASN hingga aparat yang tidak netral. Dia menyebut warga bisa melaporkan dugaan tidak netralnya ASN hingga aparat ke posko tersebut.

‘’Kita akan menyampaikan masalah Polemik  Pilkada di Sergai, dan kami akan membentuk Satgas untuk laporan masyarakat terhadap ketidaknetralan oknum ASN, pihak Kepolisian, Kepala Desa serta  orang-orang yang disuruh pejabat penyelenggara negara,’’ pungkas Syarwani.

(Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *