Liputan BERITA

Dugaan Korupsi BUMD PT. BPRS Lampung Timur, Akademisi Rifandy Ritonga, SH, MH Dukung Laporan ke Penegak Hukum Untuk Ditindaklanjuti

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 November 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Akademisi Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi swasta ternama di Lampung angkat bicara terkait polemik adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (Lamtim).

Ahli hukum Ilmu Tata Negara, Rifandi Ritonga, SH, MH, mengungkapkan kepada awak media terkait diabaikannya ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Permendagri 94 Tahun 2017, tentang pengelolaan BUMD dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bahwa hal tersebut tentunya sangat fatal.

“Wat wat gawoh (ada ada saja), jika pejabat yang dipilih dengan seleksi untuk mengetahui rekam jejak dan keahliannya dalam memimpin sebuah instansi ataupun badan usaha tentu menjadi tanda tanya besar jika salah menerapkan aturan yang sudah tidak berlaku, dan bahkan/diduga telah menimbulkan kerugian ini cilaka besar!”, Kata Rifandi, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut, Ia menambahkan jika pengelolaan BUMD harus serius dan hati-hati.

“Tataran pejabat ini bukan tataran mahasiswa lagi jika, terjadi kesalahan penerapan regulasi dalam karya ilmiahnya bisa di eliminir. Ini tataran implementasi, yang berarti kurang cerdas, asas kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD Serampangan, kok bisa menerapkan aturan yang sudah tidak berlaku padahal pejabat/pimpinan harusnya update regulasi terkhusus yang berkaitan dengan urusannya atau bilangnya. Perihal dengan dugaan kerugian negara yang mengarah pada perbuatan penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan keuntungan pribadi, ya silakan saja diadukan biar pihak Terkait yang menindak lanjuti. Saya berbicara tentang tuli regulasi aja, kiasan saya”, tandas Dosen muda ini.

Sebelumnya, LSM KAMPUD Lampung telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, dan saat ini tengah dalam proses telaah dan kajian di bidang ekonomi, Kejati Lampung.

LSM KAMPUD menduga ada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan sejumlah persoalan dalam mengelola BUMD tersebut, akibat diabaikannya dan sikap tidak patuh Dirut PT. BPRS Lamtim dan direksi dalam mengelola BUMD PT. BPRS Lampung Timur terhadapt ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Redaksi.

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian