LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Akademisi Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi swasta ternama di Lampung angkat bicara terkait polemik adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (Lamtim).
Ahli hukum Ilmu Tata Negara, Rifandi Ritonga, SH, MH, mengungkapkan kepada awak media terkait diabaikannya ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Permendagri 94 Tahun 2017, tentang pengelolaan BUMD dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bahwa hal tersebut tentunya sangat fatal.
“Wat wat gawoh (ada ada saja), jika pejabat yang dipilih dengan seleksi untuk mengetahui rekam jejak dan keahliannya dalam memimpin sebuah instansi ataupun badan usaha tentu menjadi tanda tanya besar jika salah menerapkan aturan yang sudah tidak berlaku, dan bahkan/diduga telah menimbulkan kerugian ini cilaka besar!”, Kata Rifandi, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, Ia menambahkan jika pengelolaan BUMD harus serius dan hati-hati.
“Tataran pejabat ini bukan tataran mahasiswa lagi jika, terjadi kesalahan penerapan regulasi dalam karya ilmiahnya bisa di eliminir. Ini tataran implementasi, yang berarti kurang cerdas, asas kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD Serampangan, kok bisa menerapkan aturan yang sudah tidak berlaku padahal pejabat/pimpinan harusnya update regulasi terkhusus yang berkaitan dengan urusannya atau bilangnya. Perihal dengan dugaan kerugian negara yang mengarah pada perbuatan penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan keuntungan pribadi, ya silakan saja diadukan biar pihak Terkait yang menindak lanjuti. Saya berbicara tentang tuli regulasi aja, kiasan saya”, tandas Dosen muda ini.
