Liputan HUKUM

ASN dan Kades Harus Netral Pada Pilkada Sergai

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 November 2020 • ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN – LIPUTAN68. COM – Walaupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan SK KPU Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) terkait penetapan dirinya sebagai peserta Pilkada batal, seperti yang dikatakan oleh Cabup Ir H Soekirman pasangan Beriman dan Trendi pada awak media dan beliau yakin memenangkan Pilkada Sergai pada tanggal 9 Desamber 2020  awak media di Kantor DPW NasDem Sumut di Medan, Selasa (17/11/2020).

Dan pada  hasil survei pasangan Beriman dan Trendi ini unggul. ‘’Jadi ini tidak menyurutkan masyarakat, bahkan semakin ramai dab optimistis, sesuai hasil survei, pasangan nomor urut 2 unggul 63 persen pada 9 Desember mendatang. InsyaAllah,’’ ujar Soekirman.

Beliau juga meminta buat para pendukungnya tidak menghiraukan putusan PTTUN Medan yang telah membatalkan SK penetapan tersebut. Soekirman mengatakan putusan ini tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Sementara hal yang sama juga disampaikan oleh Pandapotan Tamba seorang  Advokat dan   mantan komisioner KPU Kota Medan serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan,  Senin (16/11) malam pada awak media.

Beliau menilai bahwa putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya sangat rancu.

‘’Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 itu artinya tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada No.10 tahun 2016 sehingga dapat dikesampingkan,’’ katanya.

Dan Hal ini, karena UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menyebutkan dalam KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU juga mengacu kepada UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu atau Pemilukada.

‘’Ini menjadi rancu karena putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,’’  ungkap Pandapotan Tamba.

UU Pilkada No.10 tahun 2016 dan KPU tunduk kepada UU No.7 tahun 2017 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pandapotan pun menyarankan agar KPU Sergai berkonsultasi dengan KPU Sumut, KPU Pusat dan Bawaslu.

Selanjutnya  Soekirman juga menilai bahwa pasangan calon lainnya, Darma Wijaya (Wiwik)-Adlin Tambunan, menginginkan dirinya tidak maju di Pilkada. ‘’Pasangan itu ingin melawan kotak kosong. Obsesi pihak sebelah hanya ingin melawan kotak kosong,’’ ucapnya.

Soekirman kemudian menuding ada dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada Sergai. Selain ASN, Soekirman, yang juga  merupakan Bupati petahana, menuding ada oknum kepala desa yang meminta masyarakat mendukung pasangan nomor satu.

‘’Kepala desa, membuka acara turnamen bola voli di satu desa, terus dia mengarahkan ‘jangan lupa, nomor satu’. Ini ada videonya sama kita,’’ sebut Soekirman.

Dan Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani, mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan keterlibatan ASN hingga aparat yang tidak netral. Dia menyebut warga bisa melaporkan dugaan tidak netralnya ASN hingga aparat ke posko tersebut.

‘’Kita akan menyampaikan masalah Polemik  Pilkada di Sergai, dan kami akan membentuk Satgas untuk laporan masyarakat terhadap ketidaknetralan oknum ASN, pihak Kepolisian, Kepala Desa serta  orang-orang yang disuruh pejabat penyelenggara negara,’’ pungkas Syarwani.

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian