Fitnah Tirtawan, Nyok Harus Bertanggung Jawab di Hadapan Hukum

Menurut Tirtawan, Nyok diduga dengan sengaja merekam seseorang dengan rekayasa agar mengatakan peristiwa bohong dan tersebar ke publik saat Pileg tahun lalu. Tindakan Nyok ini bermaksud menghancurkan nama dan kredibilitas Tirtawan. Ulah tidak sportif Nyok ini melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Nyok merupakan anggota LSM KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), dalam aksi tidak terpuji itu dalam video yang beredar seorang warga bernama Agus asal Kampung Baru disuruh membuat keterangan palsu dengan menyatakan Tirtawan memberikan uang Rp 150 ribu untuk dipilih agar lolos dalam pencalegan.

Menurut pengakuan korban dalam video menyebutkan Nyok yang diduga kuat anak buah DR Somvir (anggota DPRD Bali dari NasDem, Dapil Bulelneg) mengiringnya ke Pantai Penimbangan (PP) untuk memberikan keterangan palsu, padahalnya korban sudah tidak mau namun dipaksa-paksa dengan disaksikan rekannya agar karier politik Nyoman Tirtawan jatuh.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi soal laporan dari Nyoman Tirtawan, membenarkannya. ”Ya benar,” ucapnya singkat. frs/jmg/*

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *