Jro Warkadea: “Rp 5 M? Darimana Datanya? Itu Fitnah”

“Jumlah yang belum dibayar Rp 1.501.933.500, yang sudah dibayar Rp 2.496.053.750, dan keseluruhan nilai kontrak atau sewa tanah duwen pura sebesar Rp 3.997.987.250. Ini bukan hanya sewa tapi royaliti juga ada sebesar Rp 787.500.000,” sebut Jro Warkadea seraya menyebutkan bahwa pembayaran uang kontrak tanah duwen pura dilakukan secara bertahap oleh PT Pinang Properindo.

Bukan hanya itu, Jro Warkadea juga mengoreksi nama dan jabatan pejabat yang disebutkan Tim PADA sebagai jubir PT Pinang Properindo. “Salah juga mereka sebut nama itu. Itu bukan Ririn dari PT Pinang Properindo, tetapi Ibu Ari Staf Khusus Kementerian ATR/BPN,” ujar Jro Warkadea mengoreksi data tim PADA.

Terkait keberadaan tim PADA, Jro Warkadea dengan nada sinis menyatakan bahwa tim PADA itu tidak berbadan hukum sehingga tidak perlu ditanggapi usulan paruman yang disampaikannya. “Kalau paruman masalah asset, agendanya apa? Paruman, paruman, apa agendanya? Kalau membicarakan masalah status tanah duwen pura dilepas dengan status tanah negara, hoiii…nanti dulu, kita lihat dulu,” tandas Jro Warkadea dengan nada sinis.

Dia menegaskan bahwa apapun alasannya, krama ada Kubutambahan tidak setuju melepas tanah duwen pura kepada siapapun. “Pada intinya masyarakat kami tidak ingin melepas status tanah. Boleh tanya satu per satu masyarakat kami, jajak pendapat misalnya, setuju nggak melepas tanah, saya kita tidak setuju. Ini akan menimbulkan keributan, memicu adanya konflik horizontal,” tandas Jro Warkadea. frs/jmg/*

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *