Liputan HUKUM

Jro Warkadea: “Rp 5 M? Darimana Datanya? Itu Fitnah”

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 November 2020 • ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, LIPUTAN68.com – Perang urat syarat antara kubu tim Penyelamat Aset Desa Adat (PADA) Kubutambahan dengan Kelian Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, terus berlanjut.

Sebelumnya kubu tim PADA pimpinan Ketut Ngurah Mahkota menuding Jro Warkade melakukan kebohongan karena tanah duwen pura seluar 370,800 hektare itu dikontrak PT Pinang Properindo senilai Rp 5,4 miliar bukan Rp 4 miliar sebagaimana dilaporkan Jro Warkadea.

Ternyata kicauan Tim PADA itu pun ditanggapi Jro Warkadea. Mantan Kadisbuspar Buleleng itu langsung melakukan counter attack alias serang balink dahsyat ke kubu tim PADA. Jro Warkadea dengan tegas menyatakan bahwa tim PADA menyebarkan informasi bohong dan telah memfitnah dirinya.

“Ngga bener itu. Rp 5 M? Darimana dia dapat sumber data? Itu fitnah, ngga benar itu,” tandas Jro Warkadea menanggapi tuduhan tim PADA, Selasa (24/11/2020) siang di Singaraja.

Jro Warkadea menguraikan bahwa total nilai kontrak tanah duwen pura yang benar adalah Rp 3.997.987.250. Dengan perincian jumlah kontrak yang sudah dibayar oelh PT Pinang Properindo sebesar Rp 2.496.053.750, sedang sisa kontrak yang belum dibayar sejumlah Rp 1.501.933.500.

“Jumlah yang belum dibayar Rp 1.501.933.500, yang sudah dibayar Rp 2.496.053.750, dan keseluruhan nilai kontrak atau sewa tanah duwen pura sebesar Rp 3.997.987.250. Ini bukan hanya sewa tapi royaliti juga ada sebesar Rp 787.500.000,” sebut Jro Warkadea seraya menyebutkan bahwa pembayaran uang kontrak tanah duwen pura dilakukan secara bertahap oleh PT Pinang Properindo.

Bukan hanya itu, Jro Warkadea juga mengoreksi nama dan jabatan pejabat yang disebutkan Tim PADA sebagai jubir PT Pinang Properindo. “Salah juga mereka sebut nama itu. Itu bukan Ririn dari PT Pinang Properindo, tetapi Ibu Ari Staf Khusus Kementerian ATR/BPN,” ujar Jro Warkadea mengoreksi data tim PADA.

Terkait keberadaan tim PADA, Jro Warkadea dengan nada sinis menyatakan bahwa tim PADA itu tidak berbadan hukum sehingga tidak perlu ditanggapi usulan paruman yang disampaikannya. “Kalau paruman masalah asset, agendanya apa? Paruman, paruman, apa agendanya? Kalau membicarakan masalah status tanah duwen pura dilepas dengan status tanah negara, hoiii…nanti dulu, kita lihat dulu,” tandas Jro Warkadea dengan nada sinis.

Dia menegaskan bahwa apapun alasannya, krama ada Kubutambahan tidak setuju melepas tanah duwen pura kepada siapapun. “Pada intinya masyarakat kami tidak ingin melepas status tanah. Boleh tanya satu per satu masyarakat kami, jajak pendapat misalnya, setuju nggak melepas tanah, saya kita tidak setuju. Ini akan menimbulkan keributan, memicu adanya konflik horizontal,” tandas Jro Warkadea. frs/jmg/*

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian